Beritabanten.com – Masyarakat yang mengajukan 17+8 Tuntutan Rakyat kepada DPR RI kini layak berlapang dada.
Meski belum semua, tapi ada beberapa tuntutan yang sudah dipenuhi oleh legislator Senayan. Mereka telah memberkka jawaban resmi atas 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
Adalah Wakil Ketua DPR RI Sugmi Dasco Ahmad melakukan konfrensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Sufmi sebut jawaban tuntutan tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis (4/9/2025).
DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025, itu yang pertama.
Kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undang kenegaraan.
Ketiga, yakni DPR RI juga melakukan pemangkasan terhadap tunjangan dan fasilitas anggota meliputi biaya langganan.
“Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelas Sufmi Dasco.
Keempat, anggota DPR RI yang statusnya dinonaktifkan dari partai tidak akan menerima hak keuangannya.
Mereka adalah, Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III, Nafa Urbach anggota Komisi IX DPR, Surya Utama (Uya Kuya) Komisi IX, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Komisi VI.
Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
“Dengan meminta mahkamah kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” tutur dia.
Keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ucapnya.
17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan