Beritabanten.com – Polda Banten berhasil menangkap 23 berandalan jalanan yang berkeliaran membawa senjata tajam untuk melukai korban.

Diketahui terdapat dua orang tewas akibat berandalan jalanan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dan tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 02. 30 WIB di Jalan Raya Kutabumi-Kotabaru Pondok Makmur, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka dibagian tangan kanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Adapun kronologis kejadian, saat korban melihat sekelompok berandalan jalanan menggunakan 30 motor lebih berboncengan melintas di Jalan Raya Kutabumi-Kutabaru Pondok Sejahtera, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Karena membuat warga resah dan takut, korban mendatangi kelompok tersebut seorang diri. Namun, tak disangka korban justru dikeroyok dan ditusuk menggunakan celurit.

“Korban kemudian menghampiri seorang diri hingga akhirnya korban dikeroyok oleh 4 berandalan jalanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa ke RS Hermina Periuk Tangerang,” ujarnya.

Pasca olah TKP, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis.

Dan, pada Selasa (18/10/2022) dilakukan penangkapan terhadap 6 anggota berandalan jalanan masing-masing RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) dan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur.

“Tersangka RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) yang belum memiliki pekerjaan tersebut membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama,” terang Shinto.

Polisi mendapati barang bukti yakni dua bilah celurit panjang sekitar 1 meter dan satu celurit panjang 60 cm. Dengan ukurannya yang tidak lazim, sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut

Masih kata Shinto, dari keterangan pelaku jika senjata yang dibawanya dibuat saat workshop di sekolah.

“Ternyata (senjata tajam) dibuat di workshop sekolah dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur,” tutur Shinto.

Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.

“Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk memberikan efek jera,” tambah Shinto.

Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Red]





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com