Beritabanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis, terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Dalam putusannya, Hakim Eko menyebutkan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah, yang merugikan negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Eko.

Namun, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain perilaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika gagal, maka Harvey akan dikenakan tambahan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto. Vonis ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dalam sektor pengelolaan sumber daya alam, khususnya timah, yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com