Beritabanten.com – Persidangan kasus yang menimpa Harvey Moeis yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempunyai warna baru dalam hukuman.
Dalam persidangan tersebut muncul pembahasan vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu melunasinya, aset miliknya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman penjara tambahan.
Putusan ini menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada negara.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan