Beritabanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan cepat menyusul dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru SD Negeri Rawa Buntu 01 terhadap sejumlah siswanya.

Guru berinisial Y tersebut telah diberhentikan sementara dari kegiatan mengajar sambil menunggu proses hukum dan pemeriksaan internal selesai.

Sekretaris Dindikbud Tangsel, R. Billy Sukarsana menegaskan bahwa langkah penanganan difokuskan pada perlindungan terhadap siswa yang diduga menjadi korban.

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan psikologis, advokasi, serta dukungan kepada keluarga agar kondisi anak tetap terjaga selama proses berjalan.

Selain itu, Dindikbud telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap terduga pelaku sebagai dasar pemberian sanksi kepegawaian.

Keputusan final terkait status guru tersebut nantinya akan ditetapkan melalui BKPSDM setelah ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Kepala SDN Rawa Buntu 01, Tarmiati mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua siswa pada 15 Januari lalu.

Setelah menerima pengaduan, pihak sekolah langsung mengonfrontasi guru yang bersangkutan dan mengambil langkah merumahkan sementara serta melaporkannya ke Dindikbud agar diproses sesuai aturan.

Meski kasus ini menjadi perhatian publik, Dindikbud memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal.

Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang, termasuk penguatan pengawasan di lingkungan sekolah dan peningkatan mekanisme perlindungan bagi siswa. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com