Beritabanten.comPerkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tangerang mengadu ke DPRD soal gaji yang minim dan status guru madrasah yang tidak jelas.

Dalam pengaduan yang berlangsung di Geduang DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (11/5/2026), Ketua DPRD Tangerang, Muhamad Amud, menyatakan guru madrasah merasa belum mendapat pengakuan dan perlindungan setara guru sekolah umum, padahal peran mereka penting dalam pendidikan karakter dan agama.

“Mereka mendidik anak bangsa, tapi perlakuannya berbeda. Banyak yang harus bekerja hanya dengan ikhlas,” katanya, dalam keterangan tersiar luas, ditulis Selasa 12 Mei 2026.

Amud menambahkan, DPRD berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk menelaah regulasi dan kemungkinan intervensi anggaran APBD, baik untuk insentif guru maupun perbaikan fasilitas madrasah. “Kalau pondok pesantren bisa dibantu lewat APBD, kenapa madrasah tidak?” ujarnya.

Ketua PGMM Tangerang, Nanan, menyoroti diskriminasi yang dialami guru madrasah, terutama soal penghasilan. “Ada guru yang hanya menerima Rp 200 ribu bahkan Rp 65 ribu per bulan,” ungkapnya.

PGMM berharap kebijakan daerah lebih berpihak pada guru madrasah, termasuk revisi aturan yang mendukung kesejahteraan mereka. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com