Beritabanten.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan meluncurkan program pensiun tambahan untuk pekerja.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa total potensi dana pensiun saat ini masih jauh dibandingkan dengan total PDB.
Menurut Ogi, hingga Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp 1.448,28 triliun, mengalami kenaikan sebesar 7,58 persen secara year-on-year (yoy), dengan pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 9,9 persen selama periode 2020-2023.
“Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (6/9).
Langkah yang dilakukan yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program dana pensiun dengan cara menambah iuran pensiun atau melalui intensifikasi serta memperluas jangkauan program dana pensiun melalui ekstensifikasi.
Langkah ekstensifikasi yang dapat diterapkan adalah menambahkan iuran peserta program pensiun khusus untuk masyarakat dengan tingkat pendapatan tertentu.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi. (NUL)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan