Beritabanten.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, akan menindak kendaraan berat yang meliputi golongan III, IV, dan V untuk putar balik jika melintas di ruas jalan di Kabupaten Tangerang di luar jam operasional yang ditetapkan.
“Sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan Penindakan oleh Polri dan PPNS sesuai Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.” katanya melalui keterangan tertulis. Rabu (11/9/2024).
Dia mengaku telah koordinasi dengan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh camat dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja beberapa waktu lalu, terkait waktu operasional kendaraan tersebut di ruas jalan Kabupaten Tangerang.
“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1)meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.
Dia tegaskan, pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang untuk meminimalisir kecelakaan dan kemacetan.
“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir dan batu,” tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa personilnya sudah menjalankan tugasnya dengan optimal, ada 12 pos pantau yang berlokasi untuk menjalankan masing-masing wilayah pos pantau.
“Masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal, kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan, sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.
Dia berharap, bisa menambah pos pantau lagi agar bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritaskan jalur yang memang sering dilalui mobil truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan