Beritabanten.com — Polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran mematikan yang terjadi di gedung perusahaan tersebut.
Ini menyusul penangkapan atas MW pada Selasa malam setelah penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan status MW sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan langkah penegakan hukum ini.
Ia menyampaikan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan, namun belum memberikan keterangan mengenai lokasi penangkapan maupun detail prosesnya.
Roby menegaskan bahwa bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi unsur yang diperlukan dalam penetapan tersangka.
Peristiwa kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa, 9 Desember, pada waktu siang hari. Insiden tersebut menewaskan 22 orang yang terjebak di dalam bangunan dan tidak sempat menyelamatkan diri.
Hingga kini, penyidik masih mengusut lebih jauh penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta penelusuran dokumen terkait keselamatan kerja perusahaan juga terus dilakukan. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan