Beritabanten.com – Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan yang meresahkan warga hingga tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat untuk menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Terhitung sampai Rabu (26/10/10) atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan.

“Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/10/2022).

Shinto menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur.

“Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka,” jelasnya.

Adanya pelaku yang masih dibawah umur atau berstatus pelajar, membuat Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan memberikan sanksi tegas bagi pelajar yang terlibat dan juga pihak sekolah.

Hal itu disampaikan, Kasie Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan.

“Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan,” ungkap Teguh.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Red]





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com