Beritabanten.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah menggelar Konferensi Pers terkait temuan obat-obatan berbahan herbal ilegal di kota Bandung dan Cimahi pada Senin (7/10/2024).
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk ilegal tanpa izin edar tersebut diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
BPOM juga telah menyita ratusan macam obat bahan alami tanpa izin edar atau ilegal yang bisa menyebabkan kerusakan ginjal hingga jantung jika dikonsumsi.
“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” ujar Taruna Ikrar melalui siaran pers pada Senin (7/10/2024).
Adapun beberapa produk obat publik temuan BPOM, di antaranya:
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih serta mengonsumsi produk obat dan makanan. Adapun slogan yan diingat yakni “Cek KLIK” (Cek Kemasan, label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas pelanggaran terhadap obat dan makanan melalui contact center atau sosmed BPOM. (Mg-2)
Editor : Muhtar Sadili
Reporter: Haidar Akbar Giffari
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan