Beritabanten.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memberikan manfaat lebih kepada anak-anak mereka berupa beasiswa pendidikan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh bantuan ini.

Program beasiswa pendidikan ini diberikan bagi anak peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JK), yang mengalami kondisi tertentu seperti meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari program pemerintah untuk melindungi pekerja Indonesia, menawarkan berbagai manfaat.

Hal ini meliputi  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Jaminan Kematian (JK).

Salah satu manfaat penting yang dapat diperoleh peserta adalah beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka yang memenuhi syarat.

Syarat Utama Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, beasiswa pendidikan diberikan jika peserta BPJS

Ketenagakerjaan mengalami dua kondisi khusus:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian (JK): Anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Syarat Umum untuk Mendapatkan Beasiswa

Setelah memenuhi syarat utama, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Pekerja harus memiliki anak yang berusia sekolah.

  • Anak pekerja maksimal berusia 23 tahun.
    Beasiswa hanya diberikan untuk dua orang anak dari peserta.
    Fotokopi kartu keluarga dan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi.
    Anak pekerja belum menikah.
    Jika perusahaan menunggak iuran lebih dari tiga bulan, manfaat beasiswa akan diberikan setelah tunggakan dibayar lunas beserta dendanya.

Ketentuan Lainnya

  • Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahunnya.
  •  Jika anak peserta belum berusia sekolah saat orang tuanya meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa dapat diberikan saat anak tersebut memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir ketika anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Cara Pengajuan Beasiswa

Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim beasiswa dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim antara lain:

  • Formulir Beasiswa.
  • Surat Keterangan dari sekolah atau universitas yang menyatakan bahwa anak tersebut masih berstatus pelajar.
  • E-KTP anak atau Kartu Pelajar.
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
  • Akta Kematian.
  • Foto kopi Kartu Keluarga.
    Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Besaran beasiswa pendidikan yang dapat diterima anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SD: Rp1,5 juta per tahun per orang, maksimal selama 8 tahun.
  • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per tahun per orang, maksimal selama 3 tahun.
  • Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per tahun per orang, maksimal selama 3 tahun.
  • Pendidikan Tinggi (S1): Rp12 juta per tahun per orang, maksimal selama 5 tahun.

Dengan adanya program beasiswa ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang lebih bagi anak-anak peserta untuk melanjutkan pendidikan mereka, meskipun orang tua mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini dapat diperoleh melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com