Beritabanten.com – Perjalanan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari dinamika komunikasi yang berkembang di ruang publik. Berbagai pernyataan, klarifikasi, hingga pembelaan dari pihak-pihak yang terlibat membentuk narasi yang terus berkembang seiring bergulirnya proses hukum.
Dalam kajian komunikasi krisis, kondisi tersebut dapat dipahami melalui pendekatan crisis communication. Teori ini menjelaskan bahwa individu maupun organisasi yang menghadapi sorotan publik cenderung menyesuaikan strategi komunikasinya sesuai perkembangan situasi. Tujuannya adalah menjelaskan posisi mereka kepada publik, sekaligus merespons informasi baru yang muncul selama proses berlangsung.
Perkembangan perkara ini memperlihatkan hadirnya berbagai penjelasan mengenai sejumlah aspek, mulai dari asal-usul aset, hubungan dengan pihak lain, hingga status kepemilikan properti. Dalam perkara yang masih berjalan, perubahan atau penambahan informasi bukanlah hal yang tidak lazim. Setiap pihak memiliki hak menyampaikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai kepentingan hukumnya, sementara seluruh pernyataan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
Dalam perspektif komunikasi, beragam penjelasan tersebut dapat membentuk apa yang dikenal sebagai narrative framing, yaitu upaya menyusun cara pandang terhadap suatu peristiwa melalui pilihan informasi dan sudut penyampaian tertentu. Namun, framing merupakan konsep komunikasi yang menjelaskan bagaimana pesan disampaikan kepada publik, bukan alat untuk menentukan benar atau salahnya suatu klaim.
Peran advokat juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Selain memberikan pendampingan hukum kepada klien, advokat sering berfungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat mengenai posisi hukum yang diambil. Dalam literatur komunikasi, fungsi ini dikenal sebagai gatekeeping, yakni proses memilih dan mengelola informasi yang disampaikan ke ruang publik sebagai bagian dari strategi komunikasi. Praktik tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan yang diakui dalam sistem peradilan.
Di sisi lain, perkara yang melibatkan pejabat publik kerap memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain atau kepentingan tertentu. Namun, dalam prinsip negara hukum, setiap dugaan tetap harus dibedakan dari fakta hukum. Penilaian terhadap suatu perkara tidak ditentukan oleh opini maupun persepsi publik, melainkan oleh alat bukti yang diperiksa dalam proses hukum.
Perhatian publik terhadap kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum saat ini berlangsung di dua ruang sekaligus, yakni ruang peradilan dan ruang informasi. Karena itu, masyarakat dituntut untuk bersikap kritis dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, komunikasi publik dapat membentuk persepsi, tetapi tidak menentukan putusan hukum. Dalam negara hukum, yang menjadi dasar penyelesaian suatu perkara tetaplah fakta, alat bukti, prosedur yang sah, serta putusan pengadilan yang independen. Prinsip tersebut menjadi jaminan agar setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan