Beritabanten.com – Polisi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan layanan pernikahan. Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan bahwa dua tersangka berinisial A dan D telah ditahan di Jakarta Utara.
Tiga tersangka lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara.
Budi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah digelar perkaranya di Wasidik Polda Metro Jaya, namun identitas serta peran mereka belum diungkapkan. Empat tersangka selain Ayu diduga merupakan staf di WO miliknya.
Kasus ini mencuat setelah puluhan korban mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno G Sukahar, mengatakan ada 87 orang yang telah melapor dari berbagai daerah.
Kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dari laporan yang diterima, Ayu Puspita diduga menawarkan paket pernikahan namun tidak pernah memenuhi layanan yang dijanjikan.
Polisi masih menelusuri lebih jauh peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan