Beritabanten.com – Mulai Senin (18/11/2024), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi memberlakukan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang terus meningkat di ibu kota dalam beberapa bulan terakhir.
Aturan ganjil genap ini sebelumnya dilonggarkan pada akhir pekan, tetapi kini kembali diterapkan sesuai jadwal hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional atau akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi setiap harinya:
• Sesi pagi: pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
• Sesi sore hingga malam: pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
•
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh titik ganjil genap yang telah ditentukan.
Tips Menghadapi Aturan Ganjil Genap
Bagi pengendara yang harus melintasi kawasan ganjil genap, berikut beberapa tips agar dapat beraktivitas dengan lancar:
1. Cek Pelat Nomor Kendaraan
Pastikan pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap sesuai dengan tanggal berlakunya aturan.
2. Manfaatkan Transportasi Umum
Gunakan transportasi seperti MRT, TransJakarta, atau KRL yang bebas dari aturan ganjil genap.
3. Cari Rute Alternatif
Gunakan aplikasi peta digital untuk menemukan rute yang tidak terkena kebijakan ganjil genap.
4. Atur Jadwal Perjalanan
Hindari jam-jam penerapan ganjil genap untuk mengurangi risiko pelanggaran dan kemacetan.
5. Gunakan Layanan Ride-Sharing
Layanan seperti Gojek atau Grab dapat menjadi solusi praktis saat harus bepergian di area yang terkena aturan.
6. Carpooling
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan sama bisa membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
Dengan mematuhi aturan ini, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Selain itu, selalu utamakan keselamatan dan kepatuhan pada peraturan lalu lintas. (Shv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan