Beritabanten.com – Seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil dilumpuhkan oleh polisi saat sedang mencoba melancarkan aksinya pada Rabu (6/11/2024).
Aksi ini melibatkan dua pelaku yang beraksi pada pukul 05.20 WIB di depan sebuah toko ayam geprek.
Menurut Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, kedua pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku, berinisial WS, langsung mencoba mencuri motor korban, sementara pelaku lain berinisial A berjaga di atas motor.
Polisi yang sudah mengamati gerak-gerik mencurigakan ini berhasil menggagalkan upaya pencurian tersebut.
“Alhamdulillah, tim kami berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku ranmor di wilayah Pamulang,” ujar Suhardono pada Jumat (8/11/2024), sambil menjelaskan bagaimana pelaku mencoba merusak kunci motor korban.
Setelah dipergoki, salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan WS terpaksa menghadapi tindakan tegas dari polisi.
WS sempat mengancam petugas dengan pistol, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
“Pelaku sempat mengarahkan senjata api ke polisi, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan,” jelas Suhardono.
WS kini menjalani perawatan di RS Kramat Jati, sementara rekannya masih dalam pengejaran. Berdasarkan penyelidikan awal, senjata api yang digunakan WS diduga berasal dari Lampung, di mana pelaku adalah bagian dari sindikat pencurian motor.
Berdasarkan pengakuannya, ia telah beraksi lima kali di wilayah Pamulang sepanjang tahun 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pelaku juga dikenai pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan