Beritabanten.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta agar Kejaksaan Agung memberikan informasi tentang timeline penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Gandjar, transparansi tersebut penting untuk mencegah asumsi publik mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penanganan kasus ini.
Gandjar menjelaskan bahwa pemahaman mengenai kapan laporan pertama kali diajukan diperlukan untuk mengevaluasi apakah proses hukum ini wajar.
Ia menyoroti tiga alasan utama yang biasanya memulai proses pidana: tertangkap tangan, temuan pihak penegak hukum saat menangani kasus lain, atau laporan dari masyarakat.
“Yang mana yang menjadi dasar proses ini?” tanya Gandjar setelah menjadi pembicara di agenda matrikulasi hukum tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
“Saya hanya ingin tahu kapan laporan itu masuk dan apa yang menjadi dasar prosesnya,” ungkap Gandjar. Menurutnya, mengetahui waktu laporan masuk bisa membantu publik menilai kewajaran proses ini.
Gandjar merasa informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung tentang kasus Tom Lembong sangat minim.
“Penjelasan yang diberikan malah menimbulkan pertanyaan, mengapa menteri lain tidak diusut,” ujar Gandjar, sambil menegaskan bahwa transparansi kepada publik penting agar masyarakat yakin bahwa penanganan kasus ini sah dan beralasan.
Meski kasus yang terjadi pada 2015-2016 ini baru diselidiki sejak Oktober 2023, Gandjar menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan hal tersebut, mengingat masa kedaluwarsa untuk kasus korupsi adalah 18 tahun. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan