Beritabanten.com – Ada satu fenomena menarik dalam polemik ijazah Joko Widodo. Ketika Jokowi belum menunjukkan ijazahnya di pengadilan, ia dituduh menyembunyikan sesuatu. Ketika akhirnya datang ke pengadilan dan memperlihatkan ijazah asli yang dimilikinya, muncul lagi pertanyaan: mengapa baru sekarang ditunjukkan? Mengapa tidak sejak dulu? Bahkan setelah dokumen diperlihatkan, masih ada yang mengatakan tidak percaya. Di sinilah publik mulai melihat sebuah pola yang sulit dipahami. Apa pun yang dilakukan Jokowi selalu memiliki kemungkinan untuk dipersoalkan. Ketika diam dianggap menghindar, ketika bicara dianggap berkelit, ketika menunjukkan bukti dianggap terlambat. Lalu, sebenarnya apa yang diinginkan?
Padahal, jika mengingat kembali penjelasan Jokowi selama polemik ini berlangsung, garis argumentasinya relatif konsisten. Kurang lebih ia mengatakan: ada orang yang menuduh ijazah saya palsu, tetapi dari mana orang itu mengetahui bahwa ijazah saya palsu? Saya yang memiliki ijazah itu, saya yang memegangnya, saya yang mendapatkannya. Ijazah itu dibuat untuk saya, bukan untuk orang lain. Orang yang menuduh bahkan belum pernah melihat ijazah tersebut secara langsung, tidak pernah memegangnya, tidak pernah datang ke rumah saya, apalagi membuka lemari tempat dokumen itu disimpan. Lalu atas dasar apa seseorang bisa begitu yakin menyatakan ijazah orang lain palsu? Karena itu, tunjukkan dan buktikan di pengadilan. Saya akan datang dan memperlihatkannya. Kurang lebih itulah substansi jawaban Jokowi selama ini. Sekarang, ketika ia benar-benar datang dan menunjukkan dokumen tersebut di hadapan proses hukum, mengapa ukuran penerimaan bukti justru kembali dipersoalkan?
Persoalan ini memperlihatkan adanya sesuatu yang lebih rumit daripada sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Dalam logika pembuktian, seseorang boleh mengajukan dugaan, tetapi dugaan harus diuji dengan bukti. Jika bukti sudah diperlihatkan dan masih dianggap tidak benar, pihak yang menolak semestinya menjelaskan secara spesifik bagian mana yang dipersoalkan, apa dasar keberatannya, dan bagaimana cara membuktikan keberatan tersebut. Tidak cukup hanya mengatakan tidak percaya. Sebab, ketidakpercayaan pribadi bukan alat bukti. Dalam hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras mempertahankan keyakinan, melainkan melalui prosedur pemeriksaan dan penilaian alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah konsep confirmation bias dalam psikologi sosial menjadi relevan. Seseorang cenderung menerima informasi yang menguatkan keyakinan awalnya dan menolak informasi yang bertentangan dengan keyakinan tersebut. Ada pula konsep belief perseverance, yaitu kecenderungan mempertahankan keyakinan meskipun sudah dihadapkan pada bukti yang menantangnya. Jika sejak awal seseorang sudah memutuskan bahwa ijazah Jokowi palsu, maka apa pun yang dilakukan Jokowi berpotensi tetap dianggap salah. Tidak menunjukkan ijazah dianggap mencurigakan. Menunjukkan ijazah dianggap terlambat. Menghadirkannya di pengadilan dianggap sebagai sandiwara. Bahkan apabila ada pemeriksaan yang menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan keaslian, masih mungkin muncul alasan baru untuk menolaknya. Ini bukan berarti setiap orang yang mempertanyakan ijazah pasti memiliki bias. Kritik dan pengujian tetap sah. Tetapi kritik harus mempunyai standar pembuktian yang konsisten.
Karena itu, polemik ini semakin menyerupai perang keyakinan daripada sekadar upaya mencari kebenaran. Dalam perang keyakinan, bukti sering kali tidak lagi menjadi titik akhir. Setiap bukti justru menjadi bahan untuk membuka perdebatan berikutnya. Tidak ada ukuran yang disepakati tentang kapan persoalan dianggap selesai. Pihak yang satu menuntut pembuktian, pihak yang lain memperlihatkan dokumen, tetapi ketika dokumen diperlihatkan, tuntutannya berubah lagi. Jika pola seperti ini terus dipertahankan, perdebatan bisa berlangsung tanpa batas. Bahkan sampai kiamat pun tidak akan selesai, karena persoalannya bukan lagi apakah bukti sudah tersedia, melainkan apakah seseorang bersedia menerima kemungkinan bahwa keyakinannya sendiri bisa keliru.
Pada akhirnya, masyarakat perlu membedakan antara hak untuk meragukan dan kewajiban untuk menghormati proses pembuktian. Jokowi bukan orang yang berada di atas hukum. Ia boleh diperiksa, dokumennya boleh diuji, dan setiap keberatan yang memiliki dasar harus ditindaklanjuti. Tetapi ia juga memiliki hak untuk membela diri dan menunjukkan dokumen yang menjadi miliknya. Setelah semua itu dilakukan, publik berhak meminta agar perdebatan kembali pada standar hukum dan bukti, bukan terus-menerus dipelihara oleh prasangka. Sebab, jika seseorang sudah datang memenuhi tuntutan pembuktian tetapi tetap disalahkan karena tidak melakukannya lebih awal, kemudian disalahkan lagi karena bukti yang ditunjukkan tidak dipercaya, maka pertanyaan paling mendasar justru harus diarahkan kepada para penuduh: sebenarnya, bukti seperti apa yang bisa membuat mereka bersedia mengubah kesimpulan? Jika jawabannya tidak ada, mungkin sejak awal yang dicari memang bukan kebenaran, melainkan pembenaran atas keyakinan sendiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan