Beritabanten.com – Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menghadirkan babak baru dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026, Prasetyo menjelaskan alasan pemerintah memandang tindakan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai makar. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan disiarkan melalui televisi sehingga dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena sasaran dugaan penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya. Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam konteks keamanan negara, penyadapan terhadap kepala negara tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan apakah ada tujuan tertentu di balik operasi tersebut.
Prasetyo Hadi menempatkan persoalan ini dalam perspektif ancaman terhadap negara dan pemerintahan. Jika penyadapan dilakukan secara terorganisasi, menyasar Presiden, serta bertujuan memperoleh informasi strategis di luar mekanisme hukum, maka pemerintah memandang persoalannya jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran privasi atau penyalahgunaan perangkat elektronik. Di sinilah muncul istilah makar yang disampaikan Mensesneg. Namun, penyebutan makar oleh pejabat pemerintah tetap harus dibedakan dari penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana makar berdasarkan proses hukum.
Menariknya, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan bahwa unsur makar tidak bisa begitu saja dilekatkan pada perkara penyadapan. Makar memiliki rumusan dan unsur pidana tersendiri dalam hukum. Artinya, meskipun penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius, penyidik tetap harus membuktikan apakah terdapat maksud dan perbuatan yang memenuhi ketentuan tindak pidana makar. Perbedaan ini penting karena penilaian mengenai ancaman terhadap keamanan negara tidak selalu identik dengan terpenuhinya unsur pidana makar.
Pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini justru terletak pada motif. Mengapa Presiden disadap? Siapa yang memerintahkan? Untuk kepentingan siapa hasil penyadapan dikumpulkan? Apakah kegiatan tersebut merupakan tindakan individual, operasi yang melibatkan jaringan tertentu, atau bagian dari aktivitas yang lebih luas di dalam institusi negara? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan yang transparan. Apalagi, perkara tersebut menyeret nama mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi kepolisian yang memiliki akses terhadap kewenangan serta perangkat institusi.
Dari sisi politik, kasus ini berpotensi memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas daripada perkara pidana biasa. Dugaan penyadapan terhadap Presiden menyentuh persoalan loyalitas institusional, rantai komando, dan hubungan antara kekuasaan politik dengan aparat keamanan. Jika benar terdapat operasi yang dilakukan tanpa kewenangan terhadap kepala negara, persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal kepolisian dan intelijen selama ini berjalan. Negara harus memastikan bahwa perangkat keamanan tidak digunakan untuk kepentingan kelompok atau agenda politik tertentu.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan di tengah perkembangan kasus ini juga menambah dimensi politik perkara tersebut. Listyo baru menjabat KSP sejak 1 Oktober 2026 dan diberhentikan pada 4 November 2026. Pergantian yang berlangsung dalam waktu sangat singkat itu memperlihatkan besarnya konsekuensi kelembagaan dari persoalan yang sedang berkembang. Meski demikian, pemberhentian jabatan dan pembuktian pidana merupakan dua proses berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.
Kini, tantangan terbesar berada di tangan penyidik. Apabila pemerintah menyebut dugaan penyadapan tersebut mengarah pada makar, maka konstruksi hukumnya harus dijelaskan secara terang. Apa unsur makar yang dianggap terpenuhi? Bukti apa yang mendukung dugaan tersebut? Siapa yang memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan hasil penyadapan? Semua harus dibuka melalui proses hukum, bukan hanya melalui pernyataan politik.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu ujian serius bagi pemerintahan Prabowo dalam membangun kepercayaan terhadap institusi negara. Penegakan hukum harus berjalan tanpa perlindungan jabatan, tanpa intervensi politik, dan tanpa upaya menutup fakta. Jika memang ditemukan adanya operasi ilegal yang mengancam keamanan Presiden dan negara, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, apabila istilah makar digunakan, pembuktiannya juga harus memenuhi standar hukum yang berlaku. Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya, tetapi juga ingin mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan