Beritabanten.com – Dalam politik kekuasaan, menundukkan lawan tidak selalu dilakukan melalui represi. Ada cara yang lebih halus: merangkul, memberikan akses, menawarkan posisi, atau membuka jalan menuju sumber daya negara. Lawan tidak perlu dihancurkan; cukup diberi alasan untuk memiliki kepentingan di dalam sistem. Inilah yang dalam literatur ilmu politik dikenal sebagai kooptasi politik (political co-optation), yaitu proses ketika kelompok atau individu yang berpotensi menjadi sumber oposisi diintegrasikan ke dalam struktur kekuasaan sehingga potensi perlawanannya dapat dikelola atau dikurangi. Dalam praktiknya, kooptasi dapat berjalan berdampingan dengan represi, tetapi keduanya merupakan mekanisme yang berbeda: represi bekerja melalui pembatasan dan tekanan, sementara kooptasi bekerja melalui integrasi dan pemberian akses.

Kooptasi menjadi semakin efektif ketika bertemu dengan patronase politik (political patronage). Patronase pada dasarnya merujuk pada pertukaran akses terhadap sumber daya atau posisi dengan dukungan, loyalitas, atau hubungan politik. Dalam konteks ini, tawaran kepada seorang pengkritik bukan semata-mata sebuah tawaran pekerjaan atau jabatan. Ia dapat menciptakan hubungan baru antara aktor yang sebelumnya berada di luar kekuasaan dengan struktur kekuasaan itu sendiri. Semakin besar akses yang diterima, semakin besar pula kemungkinan munculnya kepentingan untuk mempertahankan hubungan tersebut. Pada titik tertentu, kritik yang sebelumnya berdiri di luar sistem dapat berubah menjadi kritik dari dalam sistem—atau bahkan berhenti menjadi kritik sama sekali.

Namun, penting untuk tidak menyamakan setiap bentuk kerja sama dengan kooptasi. Pemerintah memang membutuhkan orang-orang dari luar birokrasi dan politik formal untuk membawa pengetahuan, pengalaman, dan perspektif baru. Aktor masyarakat sipil pun dapat secara sadar memilih bekerja sama dengan pemerintah karena menganggap perubahan kebijakan lebih mungkin dicapai melalui keterlibatan langsung. Karena itu, yang menentukan bukan sekadar fakta bahwa seseorang masuk ke dalam pemerintahan, melainkan apakah proses tersebut mengurangi independensi politiknya dan mengubah orientasi tindakannya. Di sinilah perbedaan antara kolaborasi dan kooptasi menjadi penting.

Bagi aktor yang berada di luar kekuasaan, setidaknya terdapat tiga pilihan. Pilihan pertama adalah tetap berada di luar sistem dan melanjutkan perjuangan melalui collective action. Dalam perspektif teori collective action, perubahan politik tidak hanya bergantung pada keberanian individu, tetapi pada kemampuan sekelompok orang untuk mengorganisasi kepentingan, membangun koordinasi, mengatasi persoalan free rider, dan mempertahankan partisipasi dalam jangka panjang. Dengan tetap berada di luar sistem, aktor-aktor tersebut mempertahankan jarak kritis terhadap pemerintah dan dapat menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, mobilisasi publik, serta tekanan politik terhadap kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

Pilihan kedua adalah masuk ke dalam sistem, tetapi mempertahankan independensi dan suara kritis. Posisi ini berangkat dari asumsi bahwa perubahan tidak selalu harus dilakukan dari luar. Institusi negara juga merupakan arena politik tempat kebijakan dirumuskan, dinegosiasikan, dan dilaksanakan. Karena itu, perubahan dapat diupayakan melalui strategi perubahan dari dalam institusi (inside strategy). Aktor yang masuk dapat menggunakan aksesnya untuk memengaruhi kebijakan, membangun koalisi, dan mendorong reformasi dari dalam. Tetapi strategi ini memiliki risiko yang tidak kecil. Setelah berada di dalam institusi, seseorang menghadapi tuntutan loyalitas, prosedur birokrasi, kepentingan organisasi, serta berbagai kompromi politik. Di sinilah independensi dapat mengalami tekanan secara perlahan, bukan karena seseorang secara eksplisit diperintahkan untuk berhenti kritis, tetapi karena struktur insentif di dalam institusi berubah.

Pilihan ketiga adalah masuk dan menjadi bagian dari sistem secara penuh. Dalam posisi ini, seseorang tidak lagi sekadar menggunakan institusi sebagai ruang untuk mendorong perubahan, tetapi menerima tanggung jawab sebagai bagian dari struktur kekuasaan tersebut. Pilihan semacam ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah terkooptasi. Bisa saja keputusan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa perubahan kebijakan memang lebih efektif dilakukan melalui kekuasaan formal. Tetapi konsekuensinya juga harus diterima: setelah menjadi bagian dari pemerintahan, seseorang akan ikut memikul tanggung jawab atas keputusan dan kebijakan yang dihasilkan institusi tersebut.

Di sinilah persoalan politiknya menjadi menarik. Kooptasi tidak selalu terjadi ketika seseorang menerima jabatan; kooptasi terjadi ketika integrasi ke dalam struktur kekuasaan mengurangi kapasitas seseorang untuk bertindak secara independen terhadap kekuasaan tersebut. Karena itu, ukuran yang relevan bukan semata-mata posisi formal seseorang, tetapi kemampuan aktualnya untuk tetap berbeda pendapat, mengkritik, menolak keputusan tertentu, dan mempertanggungjawabkan tindakannya kepada publik.

Dilema ini juga menjelaskan mengapa strategi berada di luar dan strategi masuk ke dalam sama-sama memiliki konsekuensi. Berada di luar memberikan jarak dan independensi yang relatif lebih besar, tetapi membatasi akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, berada di dalam memberikan akses dan peluang untuk memengaruhi kebijakan, tetapi menciptakan risiko kompromi, ketergantungan, dan penyesuaian terhadap kepentingan institusional. Tidak ada posisi yang bebas dari konsekuensi.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan sekadar: “Apakah seseorang masuk ke dalam pemerintahan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Dengan masuknya seseorang ke dalam pemerintahan, apa yang berubah dalam relasi antara dirinya, kekuasaan, dan publik?” Apakah akses tersebut digunakan untuk memperluas ruang perubahan, atau justru membuat kritik kehilangan daya? Apakah ia tetap memiliki kebebasan untuk mengatakan tidak? Dan ketika kepentingan pemerintah berhadapan dengan kepentingan publik, kepada siapa ia memberikan pertanggungjawaban?

Dalam demokrasi, keberadaan aktor di dalam dan di luar kekuasaan sama-sama memiliki fungsi. Mereka yang berada di dalam dapat mendorong perubahan melalui institusi, sementara mereka yang berada di luar dapat mempertahankan tekanan publik dan menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, persoalannya bukan memilih satu posisi sebagai satu-satunya jalan yang benar, melainkan memastikan bahwa masuknya sebagian aktor ke dalam kekuasaan tidak membuat seluruh ruang kritik dan pengawasan di luar kekuasaan ikut menghilang.

Pada akhirnya, kekuasaan memang selalu memiliki insentif untuk memperluas dukungannya. Memberikan akses kepada para pengkritik adalah salah satu cara untuk melakukan itu. Tetapi bagi mereka yang menerima tawaran tersebut, persoalannya bukan sekadar apakah mereka mendapatkan kursi atau akses. Persoalannya adalah apakah mereka masih memiliki independensi untuk menggunakan akses itu tanpa kehilangan kemampuan untuk mengkritik sumber kekuasaan yang memberikan akses tersebut.

Sebab, dalam politik, tantangan terbesar seorang pengkritik bukan ketika ia berada di luar dan mudah mengatakan “tidak”. Tantangan yang lebih besar muncul ketika ia sudah berada di dalam, memperoleh akses, memiliki kepentingan untuk bertahan, dan pada saat yang sama harus memutuskan apakah masih berani mengatakan “tidak” ketika kepentingan publik mengharuskannya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com