Beritabanten.com – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kembali menjadi perhatian bukan semata karena agenda pertanian yang dibawanya, melainkan karena konfigurasi kepengurusannya di berbagai daerah. Sepanjang rangkaian musyawarah daerah dan pelantikan pengurus baru HKTI pada 2026, muncul pola yang sulit diabaikan: sejumlah posisi penting di tingkat provinsi ditempati tokoh yang merupakan kader, pengurus, atau politisi Partai Gerindra.
Pola tersebut terlihat, antara lain, di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bali, dan Kalimantan Selatan. Fakta ini tentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa HKTI telah berubah menjadi organisasi politik atau organisasi sayap Gerindra. Namun, ketika posisi organisasi tani dan posisi politik partai bertemu pada orang yang sama di banyak wilayah, fenomena tersebut layak dibaca bukan lagi sebagai kebetulan individual, melainkan sebagai gejala politik organisasi yang lebih luas.
HKTI pada dasarnya merupakan organisasi yang memiliki fungsi representasi. Ia lahir dari kebutuhan untuk mengorganisasikan kepentingan petani dan menjadi salah satu wadah yang mempertemukan petani dengan negara, pasar, serta aktor-aktor ekonomi lainnya.
Dalam perspektif teori kelompok kepentingan, organisasi seperti HKTI mempunyai fungsi artikulasi kepentingan. Berbagai persoalan yang dihadapi petani—mulai harga komoditas, pupuk, benih, irigasi, lahan, akses pasar, teknologi, pembiayaan hingga kebijakan impor—semestinya dapat diterjemahkan menjadi kepentingan kolektif dan disampaikan kepada pembuat kebijakan.
Posisi tersebut penting karena petani sebagai individu sering memiliki daya tawar terbatas di hadapan negara maupun pasar. Karena itu, organisasi tani seharusnya mempunyai jarak tertentu dari kekuasaan politik.
Jarak tersebut bukan berarti organisasi harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, organisasi tani memang perlu berhubungan dengan pemerintah karena banyak kebijakan pertanian hanya dapat dijalankan melalui negara. Hubungan idealnya berlangsung dua arah: pemerintah membutuhkan organisasi tani untuk memahami persoalan lapangan, sementara organisasi tani membutuhkan akses kepada pemerintah untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Di sinilah konsep interest group atau kelompok kepentingan menjadi relevan. Kelompok kepentingan berbeda dengan partai politik karena tujuan utamanya bukan merebut kekuasaan negara, melainkan memengaruhi kebijakan untuk kepentingan kelompok yang diwakilinya.
Masalah mulai muncul ketika batas antara kelompok kepentingan dan struktur partai politik semakin kabur. Dalam konteks HKTI 2026, persoalan tersebut terlihat dari banyaknya figur yang memegang dua posisi sekaligus: posisi dalam organisasi tani dan posisi dalam struktur politik.
Di Sumatera Utara, misalnya, Gus Irawan Pasaribu kembali memimpin HKTI Sumut dan dikenal sebagai kader Gerindra. Di Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman memimpin HKTI sekaligus merupakan politisi Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat. Di Jambi, Sutan Adil Hendra memimpin HKTI sekaligus menjabat Ketua DPD Gerindra Jambi.
Di Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memimpin HKTI Lampung sekaligus merupakan Ketua DPD Gerindra Lampung dan gubernur. Di Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna memimpin HKTI setelah terpilih melalui DPC-DPC HKTI dan pada saat yang sama merupakan Ketua DPRD Jawa Barat dari Gerindra.
Di Bali, Made Muliawan Arya atau De Gadjah menjadi Ketua HKTI Bali dan merupakan figur Gerindra. Di Kalimantan Selatan, M. Rofiqi menjadi Ketua HKTI setelah sebelumnya dikenal sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Sementara di Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura memimpin HKTI Kepri sekaligus memiliki posisi politik sebagai kader Gerindra.
Jika fenomena tersebut dilihat satu per satu, masing-masing dapat dijelaskan sebagai pilihan organisasi terhadap figur yang dianggap memiliki kapasitas, akses, atau jaringan. Namun, apabila seluruhnya diletakkan dalam satu peta nasional, persoalannya berubah.
Kita tidak lagi hanya melihat seorang politisi yang kebetulan memimpin organisasi tani. Kita melihat adanya konsentrasi figur politik yang sama pada organisasi masyarakat yang sama di berbagai wilayah.
Dalam ilmu politik, pola semacam ini dapat dibaca menggunakan konsep elite capture, yaitu situasi ketika organisasi atau institusi yang seharusnya merepresentasikan kepentingan luas semakin dipengaruhi oleh kelompok elite yang memiliki kepentingan dan sumber daya politik lebih besar.
Konsep elite capture tidak berarti bahwa elite selalu menggunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau partainya. Definisi yang lebih hati-hati adalah adanya risiko ketika kelompok dengan sumber daya politik, ekonomi, dan jaringan kekuasaan lebih besar memperoleh pengaruh yang tidak proporsional terhadap organisasi yang seharusnya bersifat representatif.
Dalam kasus HKTI, sumber daya itu bisa berupa akses kepada pemerintah, jaringan birokrasi, akses terhadap anggaran dan program, kemampuan memobilisasi struktur daerah, serta posisi politik di legislatif dan eksekutif. Seorang politisi yang sekaligus menjadi ketua organisasi tani memiliki akses yang berbeda dibandingkan seorang aktivis tani biasa.
Teori patronase politik juga dapat membantu membaca fenomena tersebut. Patronase menjelaskan hubungan pertukaran antara akses terhadap sumber daya politik dan dukungan dari jaringan sosial.
Dalam praktik politik modern, patronase tidak selalu berbentuk pemberian uang atau jabatan secara langsung. Ia dapat berupa akses, kedekatan, fasilitas, pengaruh, perlindungan, serta kemampuan mempertemukan organisasi dengan pusat kekuasaan.
Organisasi masyarakat yang memiliki struktur hingga tingkat kabupaten, kecamatan, bahkan desa mempunyai nilai strategis karena menyediakan jaringan sosial yang jauh lebih luas daripada struktur partai formal saja.
Dari sudut pandang ini, organisasi tani mempunyai arti politik yang besar. Petani bukan hanya kelompok ekonomi, melainkan kelompok sosial yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Organisasi yang mampu mengorganisasi petani berarti memiliki jaringan sosial yang sangat luas.
Karena itu, siapa yang memimpin organisasi tani bukan persoalan kecil. Kepemimpinan organisasi tersebut juga menentukan siapa yang memiliki akses terhadap jaringan sosial petani dan siapa yang dapat menjadi penghubung antara petani dan pemerintah.
Namun, teori patronase tidak boleh digunakan untuk langsung menyimpulkan bahwa setiap politisi yang menjadi ketua HKTI sedang melakukan mobilisasi politik. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut dibutuhkan bukti lain, misalnya pola penggunaan struktur organisasi untuk kegiatan partai, instruksi politik kepada anggota, mobilisasi dukungan elektoral, atau penggunaan fasilitas organisasi untuk kepentingan kampanye.
Data yang ada dalam tulisan ini lebih kuat untuk menunjukkan adanya tumpang tindih personel antara struktur HKTI dan struktur politik, bukan membuktikan bahwa seluruh aktivitas HKTI merupakan aktivitas partai.
Justru di sinilah letak persoalan yang menarik. HKTI sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan organisasi politik. Sekjen HKTI Abdul Kadir Karding pernah menegaskan bahwa HKTI tidak memiliki kaitan dengan politik dan merupakan organisasi yang ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Secara normatif, posisi tersebut jelas. Tetapi dalam studi organisasi, identitas sebuah organisasi tidak hanya dibaca melalui statuta atau pernyataan resmi. Organisasi juga dibaca melalui siapa yang mengisinya, bagaimana mereka direkrut, kepada siapa mereka memiliki akses, serta jaringan sosial-politik apa yang mereka bawa ke dalam organisasi.
Karena itu, terdapat perbedaan antara identitas formal dan konfigurasi sosial-politik. Secara formal, HKTI tetap merupakan organisasi tani. Secara struktural, sebagian pengurusnya adalah politisi. Kedua fakta tersebut dapat benar pada saat yang sama.
Persoalannya kemudian bukan apakah HKTI secara formal merupakan organisasi politik, melainkan apakah penetrasi elite partai ke dalam organisasi tani dapat memengaruhi independensi dan fungsi representasinya.
Teori masyarakat sipil memberikan perspektif lain yang penting. Dalam gagasan klasik tentang civil society, organisasi masyarakat seharusnya menjadi ruang antara individu dan negara. Ia menjadi tempat masyarakat mengorganisasi kepentingannya secara mandiri.
Organisasi tani, buruh, profesi, asosiasi pengusaha, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya menjadi bagian dari ruang tersebut. Mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah, tetapi pada saat yang sama juga dapat mengkritik pemerintah.
Jika ruang masyarakat sipil terlalu dekat dengan negara atau partai yang sedang berkuasa, terdapat risiko yang dalam literatur politik disebut co-optation atau kooptasi. Kooptasi terjadi ketika organisasi yang secara formal independen semakin masuk ke dalam orbit kekuasaan sehingga kemampuan kritisnya berkurang.
Organisasi tetap berdiri, memiliki struktur, mengadakan kongres atau musyawarah, dan mengeluarkan pernyataan. Namun, fungsi kontrolnya dapat melemah karena elite yang memimpin organisasi memiliki hubungan langsung dengan pihak yang seharusnya diawasi.
Dalam konteks HKTI, kemungkinan kooptasi inilah yang lebih menarik untuk diuji daripada sekadar mengatakan bahwa HKTI adalah “ormas Gerindra”. Sebab, menjadi mitra pemerintah sebenarnya tidak bermasalah. Organisasi tani memang perlu menjadi mitra pemerintah agar kebijakan pertanian dapat berjalan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika hubungan kemitraan berubah menjadi ketergantungan politik sehingga organisasi tidak lagi memiliki ruang yang cukup untuk mengatakan “tidak” ketika suatu kebijakan pemerintah merugikan petani.
Bayangkan misalnya terjadi persoalan harga gabah. Pemerintah mempunyai target stabilitas pangan, sementara petani menginginkan harga yang lebih tinggi karena biaya produksi meningkat. Dalam kondisi seperti ini, organisasi tani harus memiliki kemampuan menyampaikan tuntutan petani sekalipun tuntutan tersebut tidak selalu sejalan dengan kepentingan pemerintah.
Begitu pula dalam persoalan impor, pupuk, subsidi, tata niaga, atau distribusi bantuan. Fungsi organisasi tani justru diuji ketika kepentingan petani dan kepentingan pemerintah tidak sepenuhnya sama.
Karena itu, ukuran independensi HKTI sebenarnya tidak terletak pada siapa partai para ketuanya. Ukurannya adalah bagaimana HKTI bertindak ketika terjadi konflik kepentingan.
Jika ketua HKTI merupakan kader partai pemerintah tetapi tetap mampu mengkritik kebijakan pemerintah ketika merugikan petani, keberadaan politisi di dalam organisasi tidak otomatis menghilangkan independensi. Sebaliknya, jika organisasi selalu mengikuti pemerintah dan tidak pernah memberikan kritik ketika kebijakan merugikan petani, pertanyaan mengenai kooptasi menjadi semakin relevan.
Di titik inilah fenomena 2026 menjadi penting. Restrukturisasi HKTI berlangsung ketika pemerintahan Prabowo menjadikan swasembada pangan sebagai salah satu agenda strategis. Ketua Umum DPN HKTI Sudaryono sendiri merupakan figur Gerindra dan Wakil Menteri Pertanian. Pada saat yang sama, sejumlah ketua HKTI daerah merupakan kader atau politisi Gerindra.
Dengan demikian, terdapat konfigurasi yang mempertemukan tiga unsur: partai politik, pemerintah, dan organisasi tani.
Konfigurasi semacam ini dapat disebut sebagai politik jaringan. Politik tidak selalu bekerja melalui kantor partai atau kampanye pemilu. Politik juga bekerja melalui jaringan organisasi sosial, asosiasi profesi, kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi petani, kelompok pengusaha, dan berbagai institusi yang memiliki hubungan dengan masyarakat.
Partai yang mampu membangun hubungan dengan organisasi-organisasi semacam itu mempunyai kapasitas politik yang lebih luas daripada sekadar jumlah kursi di parlemen.
Gerindra sendiri berada dalam posisi yang berbeda dibandingkan ketika masih menjadi partai oposisi. Ketika partai berada di luar pemerintahan, membangun jaringan organisasi masyarakat dapat menjadi strategi memperluas basis sosial. Ketika partai masuk ke pemerintahan, jaringan tersebut memiliki fungsi tambahan sebagai penghubung antara kebijakan negara dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Dalam konteks itu, penetrasi kader partai ke organisasi tani dapat mempunyai konsekuensi ganda. Di satu sisi, hal tersebut dapat mempercepat komunikasi pemerintah dengan petani. Politisi yang menjadi ketua HKTI mempunyai akses langsung kepada pemerintah sehingga persoalan petani mungkin lebih cepat sampai ke meja pengambil keputusan.
Di sisi lain, kedekatan yang sama dapat membuat organisasi kehilangan jarak kritisnya. Apa yang menjadi keuntungan dari sisi akses bisa berubah menjadi kelemahan dari sisi independensi.
Dengan kata lain, terdapat trade-off antara akses dan otonomi.
Semakin dekat organisasi dengan kekuasaan, semakin besar kemungkinan organisasi mendapatkan akses kepada pengambil kebijakan. Tetapi semakin dekat pula organisasi dengan kekuasaan, semakin besar risiko munculnya konflik kepentingan. Organisasi menjadi lebih mudah didengar pemerintah, tetapi mungkin menjadi lebih sulit mengkritik pemerintah.
Inilah paradoks utama yang perlu diperhatikan dalam membaca HKTI hari ini.
Fenomena tersebut juga menjelaskan mengapa pertanyaan tentang HKTI tidak cukup dijawab dengan kalimat “HKTI bukan organisasi politik”. Secara hukum dan kelembagaan mungkin benar. Tetapi ilmu politik tidak hanya melihat kategori formal. Ia juga melihat relasi kekuasaan.
Sebuah organisasi bisa bukan partai politik tetapi tetap menjadi arena perebutan pengaruh politik. Sebuah organisasi bisa tidak memiliki lambang partai tetapi dipimpin oleh banyak elite partai. Dan sebuah organisasi bisa menyatakan dirinya independen tetapi dalam praktiknya sangat bergantung pada akses pemerintah.
Karena itu, istilah “HKTI seperti ormas Gerindra” sebaiknya dipahami sebagai sebuah hipotesis politik yang harus diuji, bukan sebagai kesimpulan hukum. Hipotesis tersebut memperoleh dasar dari adanya tumpang tindih kepemimpinan di sejumlah daerah. Namun, untuk mengatakan HKTI benar-benar telah menjadi perpanjangan tangan Gerindra, masih diperlukan bukti mengenai bagaimana struktur tersebut digunakan dalam aktivitas politik praktis.
Yang sudah terlihat adalah gejala konsolidasi elite. Dan gejala itu cukup kuat untuk menimbulkan pertanyaan publik.
Mengapa sebuah organisasi yang basis sosialnya adalah petani begitu banyak dipimpin oleh elite politik? Mengapa dalam periode restrukturisasi yang sama muncul sejumlah ketua HKTI yang juga merupakan kader atau politisi Gerindra? Apakah ini murni karena para politisi tersebut mempunyai perhatian terhadap pertanian dan kapasitas organisasi? Ataukah terdapat keuntungan politik dari menguasai atau setidaknya mempunyai pengaruh kuat terhadap organisasi dengan basis massa petani?
Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan prasangka. Justru jawabannya dapat dicari melalui kerja jurnalistik dan penelitian organisasi: siapa yang memilih mereka, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses Musda berlangsung, siapa saja yang duduk dalam struktur, berapa banyak kader partai yang masuk, dan apa aktivitas organisasi setelah pelantikan.
Jika setelah dilantik para ketua tersebut menggunakan HKTI terutama untuk memperjuangkan harga hasil tani, pupuk, benih, irigasi, reforma agraria, akses pasar, dan kesejahteraan petani, maka fungsi representasi organisasi tetap dapat terlihat.
Namun, jika struktur organisasi lebih banyak digunakan untuk membangun loyalitas politik, menghadiri kegiatan partai, mengonsolidasikan jaringan elektoral, atau mengarahkan anggota kepada kepentingan politik tertentu, maka hipotesis kooptasi akan memperoleh bukti yang lebih kuat.
Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan apakah kader Gerindra boleh memimpin HKTI. Secara prinsip, seseorang yang menjadi kader partai tetap dapat memiliki kapasitas dan kepedulian terhadap petani. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah organisasi tersebut masih mampu membedakan kepentingan petani dengan kepentingan partai.
Inilah pertanyaan penting karena petani tidak membutuhkan organisasi yang sekadar dekat dengan pusat kekuasaan. Petani membutuhkan organisasi yang dapat memperjuangkan kepentingannya ketika mereka berhadapan dengan birokrasi, perusahaan, tengkulak, pasar, dan bahkan pemerintah sendiri.
Pada akhirnya, kualitas HKTI tidak ditentukan oleh berapa banyak kader Gerindra yang berada di dalam struktur. Kualitasnya akan ditentukan oleh keberanian organisasi menjalankan fungsi representasi.
Jika pemerintah membuat kebijakan yang baik bagi petani, HKTI tentu dapat mendukung. Tetapi jika pemerintah membuat kebijakan yang merugikan petani, HKTI juga harus memiliki keberanian untuk menyampaikan kritik.
Di situlah batas antara mitra pemerintah dan perpanjangan tangan pemerintah menjadi sangat penting.
HKTI boleh dekat dengan pemerintah. Bahkan kedekatan itu bisa bermanfaat bagi petani. Tetapi kedekatan tersebut tidak boleh menghilangkan kemampuan organisasi untuk berkata tidak.
Sebab organisasi tani yang terlalu jauh dari kekuasaan mungkin kesulitan memperjuangkan kepentingannya. Namun, organisasi tani yang terlalu dekat dengan kekuasaan menghadapi bahaya yang berbeda: ia bisa kehilangan alasan mengapa organisasi itu sejak awal dibutuhkan.
Maka fenomena HKTI 2026 sebaiknya tidak dibaca secara sederhana sebagai “HKTI menjadi Ormas Gerindra”. Kesimpulan tersebut masih terlalu jauh. Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa terjadi peningkatan tumpang tindih antara elite politik Gerindra dan kepemimpinan organisasi tani HKTI di sejumlah daerah.
Fenomena itu membuka ruang untuk menguji apakah yang sedang terjadi merupakan penguatan representasi petani melalui akses politik, atau justru penetrasi jaringan kekuasaan ke dalam masyarakat sipil.
Dan jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya bukan terletak pada siapa yang duduk di kursi ketua. Jawabannya akan terlihat ketika kepentingan petani berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Di situlah independensi HKTI benar-benar diuji. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan