Beritabanten.com – Mantan anggota DPD RI Gede Pasek Suardika memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Prediksi tersebut disampaikan Gede Pasek melalui akun Facebook-nya pada 27 September 2026. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang membuat permohonan tersebut menghadapi tantangan untuk dikabulkan.
“Secara hukum, maka SAYA YAKIN DITOLAK,” tulis Gede Pasek.
Perkara yang dimaksud merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Pokok permohonannya antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Menurut Gede Pasek, persoalan pertama berkaitan dengan objek PHPU. Ia berpandangan PHPU merupakan sengketa mengenai hasil pemilihan umum, bukan mekanisme untuk mempersoalkan kembali persyaratan calon setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
Persoalan kedua menyangkut tenggat waktu. Gede Pasek menilai keberatan terhadap persyaratan calon semestinya disampaikan pada tahapan pencalonan, bukan setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik.
Dalam perkara tersebut, para pemohon memang mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU. MK mencatat bahwa ketentuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur permohonan sengketa hasil diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Namun, para pemohon meminta agar persoalan tersebut tetap diperiksa dengan alasan keadilan substantif.
Gede Pasek juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon. Menurut dia, ketentuan mengenai pihak yang memiliki legal standing dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diperluas begitu saja.
Persoalan kewenangan MK juga menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam persidangan 23 September 2026. KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. (
Selain persoalan kewenangan dan tenggat waktu, Gede Pasek menyoroti dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang memiliki kedudukan hukum sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, para pemohon mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Dalam persidangan, Denny Indrayana menyatakan dokumen itu baru diperoleh pada 2026 dan mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Para pemohon kemudian mendalilkan adanya persoalan administratif dalam proses tersebut.
Gede Pasek juga berpendapat persoalan pencalonan tidak dapat dipisahkan dari status pasangan calon. Menurut dia, Gibran dalam Pemilu 2024 merupakan bagian dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sehingga persoalan terhadap salah satu calon tidak dapat begitu saja dipisahkan dari kedudukan pasangan tersebut.
“Jika ingin melengserkan Gibran tidak bisa dengan pintu PHPU,” tulisnya.
Ia berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum pidana harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai. Namun, Gede Pasek menilai pihak Denny Indrayana dan pemohon lainnya memilih mengajukan persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU.
Soroti Dampak Politik
Meski memperkirakan permohonan tersebut akan ditolak secara hukum, Gede Pasek melihat adanya konsekuensi politik dari langkah hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“Secara hukum terlihat gagal, tetapi secara politik, telah berhasil mendegradasikan posisi politik Gibran Rakabuming,” ujarnya.
Menurut Gede Pasek, perkara tersebut setidaknya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap Gibran menjelang dinamika politik 2029. Ia menilai perdebatan mengenai latar belakang pendidikan kandidat berpotensi kembali muncul apabila Gibran masuk dalam kontestasi politik nasional mendatang.
Namun, Gede Pasek juga mengingatkan bahwa tingkat pendidikan bukan satu-satunya faktor yang menentukan pilihan masyarakat dalam pemilu. Ia menyebut sejarah politik Indonesia menunjukkan pemimpin nasional memiliki latar belakang pendidikan yang beragam.
“Cara pandang rakyat berbeda sekali dengan elit politik soal pendidikan,” tulisnya.
Gede Pasek menilai dinamika politik menuju 2029 masih panjang. Berbagai manuver politik masih mungkin terjadi sehingga dampaknya terhadap peta kekuatan politik belum dapat dipastikan.
Ia juga menyinggung posisi politik Joko Widodo yang menurutnya memiliki rekam jejak panjang dalam kontestasi pemilihan langsung, termasuk dari basis politik Solo.
“Sehingga perlu ada ahli strategi lain untuk bisa mengalahkannya,” tulisnya.
Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berproses di MK. Dalam petitumnya, para pemohon meminta antara lain agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Pada persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan keberatan mengenai kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. Agenda persidangan tersebut juga memuat keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Hingga tahap tersebut, perkara belum diputus MK.
Dengan demikian, pandangan Gede Pasek mengenai kemungkinan ditolaknya permohonan merupakan prediksi dan argumentasi hukum dari pihak yang bersangkutan, bukan putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan mengenai perkara tersebut tetap berada di tangan MK melalui putusan yang mengikat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan