Beritabanten.com – Temuan emas batangan seberat 74 kilogram serta aset berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp476 miliar di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat.
Penggeledahan yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026 tersebut kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarif memberikan tanggapan dalam program Kompas Petang pada Rabu (29/7/2026). Ia menilai jumlah aset yang ditemukan tergolong besar dan perlu mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul serta dasar kepemilikannya.
Menurut La Ode, kepemilikan emas dalam jumlah puluhan kilogram dan uang dengan nilai ratusan miliar bukanlah perkara sederhana yang dapat dijelaskan tanpa bukti pendukung. Apabila aset tersebut diklaim sebagai titipan atau memiliki alasan tertentu, tetap diperlukan dokumen dan mekanisme hukum yang dapat menjelaskan hubungan kepemilikan serta sumber perolehannya.
Ia juga menyampaikan sejumlah kemungkinan mengenai asal aset tersebut, termasuk dugaan yang berkaitan dengan praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan pembuktian berdasarkan fakta.
Kasus ini menjadi sorotan lebih besar karena menyangkut figur yang pernah berada dalam struktur penting penegakan hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang sangat besar karena keputusan mereka dapat menentukan perjalanan suatu perkara, termasuk menentukan seseorang diperiksa, dituntut, atau dikenakan sanksi hukum.
Dalam perspektif teori kekuasaan Michel Foucault, kekuasaan tidak hanya muncul dari jabatan formal, tetapi juga dari kemampuan seseorang mengendalikan aturan, informasi, serta proses yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Karena itu, kewenangan hukum memiliki dimensi kekuasaan yang kuat dan membutuhkan pengawasan agar tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi.
Ketika kewenangan yang diberikan negara bertemu dengan kepentingan ekonomi, muncul risiko penyalahgunaan yang dapat merusak kepercayaan publik. Aparat yang seharusnya menjadi penjaga aturan justru memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menunjukkan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Fenomena tersebut juga dapat dikaji melalui teori anomie dari Robert K. Merton. Merton menjelaskan bahwa penyimpangan dapat terjadi ketika seseorang menghadapi tekanan untuk mencapai keberhasilan atau keuntungan tertentu, sementara cara yang digunakan mulai keluar dari norma yang berlaku.
Dalam konteks pejabat publik, teori ini menggambarkan bagaimana kekuasaan dan akses terhadap sumber daya dapat menjadi faktor risiko apabila tidak disertai kontrol moral serta sistem pengawasan yang kuat.
Selain perilaku individu, persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi kelembagaan. Konsep institutional decay atau kemunduran institusi menjelaskan bahwa sebuah lembaga dapat kehilangan kepercayaan bukan hanya akibat pelanggaran yang dilakukan individu, tetapi juga ketika sistem pengawasan gagal mencegah atau mendeteksi penyimpangan.
Lembaga penegak hukum membutuhkan lebih dari sekadar aturan tertulis. Dibutuhkan mekanisme pengawasan internal, transparansi, serta budaya organisasi yang memastikan kewenangan besar selalu digunakan sesuai tujuan awalnya.
Meski demikian, prinsip negara hukum tetap mengharuskan adanya asas praduga tak bersalah. Temuan aset dalam jumlah besar memang menimbulkan pertanyaan publik, tetapi kesimpulan mengenai adanya tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang sah dan pembuktian di pengadilan.
Ujian terbesar dalam perkara ini bukan hanya mengenai bagaimana menjelaskan sumber aset yang ditemukan, tetapi juga bagaimana institusi penegak hukum menunjukkan bahwa hukum mampu bekerja secara independen dan tidak melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebab ketika integritas aparat penegak hukum dipertanyakan, dampaknya bukan hanya berkaitan dengan nilai ekonomi dari aset yang ditemukan. Yang berada dalam taruhan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keyakinan bahwa kekuasaan negara benar-benar digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi sarana keuntungan bagi kelompok tertentu. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan