Beritabanten.com – Pemerintah Kota Sukabumi berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur. Skema pinjaman dengan tenor delapan tahun tersebut disiapkan untuk mempercepat sejumlah proyek yang dinilai sulit direalisasikan jika hanya mengandalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa pinjaman daerah menjadi salah satu strategi pembiayaan pembangunan, di samping upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, apabila memperoleh persetujuan DPRD, proses pengajuan pinjaman dapat segera dilakukan sehingga pelaksanaan pembangunan ditargetkan dimulai pada awal 2027.

Rencana tersebut mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Di satu sisi, kebutuhan pembangunan infrastruktur terus meningkat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah sering kali terbatas karena sebagian besar APBD telah dialokasikan untuk belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta pemenuhan layanan dasar masyarakat.

Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, pinjaman bukanlah kebijakan yang dilarang. Peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pinjaman sepanjang memenuhi persyaratan administratif, kemampuan fiskal, serta digunakan untuk membiayai program atau proyek yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pinjaman daerah dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif apabila diarahkan pada pembangunan infrastruktur produktif, seperti jalan, pasar, fasilitas pelayanan publik, maupun proyek strategis lainnya yang mampu mendorong investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada masa mendatang.

Namun demikian, kebijakan pembiayaan melalui utang juga memiliki konsekuensi. Pemerintah Kota Sukabumi harus memastikan kemampuan membayar kewajiban pokok dan bunga pinjaman selama delapan tahun ke depan tidak mengurangi kapasitas daerah dalam menyediakan pelayanan publik. Pengelolaan pinjaman yang kurang cermat berpotensi membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya dan membatasi ruang fiskal pemerintahan selanjutnya.

Karena itu, proses pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan yang sangat penting. Persetujuan terhadap pinjaman tidak cukup didasarkan pada kebutuhan percepatan pembangunan, tetapi juga harus mempertimbangkan kelayakan ekonomi setiap proyek, kemampuan keuangan daerah, skema pengembalian pinjaman, serta risiko fiskal dalam jangka panjang.

Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa saja yang akan dibiayai, target pembangunan yang ingin dicapai, serta bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah pinjaman memberikan manfaat yang nyata bagi warga Kota Sukabumi.

Pada akhirnya, pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar dapat menjadi pendorong percepatan pembangunan apabila dikelola secara profesional, terencana, dan tepat sasaran. Sebaliknya, tanpa perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, utang daerah berpotensi menjadi beban fiskal yang membatasi kemampuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan pada masa mendatang.

Persoalan utamanya bukan sekadar apakah pemerintah daerah boleh berutang, melainkan apakah utang tersebut mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com