Beritabanten.com – Pernyataan Ketua DPW Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Juli 2026, yang menyebut keberadaan jemaah lanjut usia menjadi tantangan karena membutuhkan pendampingan lebih intensif, memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Terlepas dari konteks lengkap pernyataannya, polemik ini membuka diskusi yang lebih penting, yakni mengapa begitu banyak jemaah Indonesia baru dapat menunaikan ibadah haji ketika telah memasuki usia lanjut.
Dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia, masa tunggu keberangkatan di banyak daerah mencapai belasan hingga puluhan tahun. Akibatnya, tidak sedikit calon jemaah yang mendaftar saat masih berusia produktif, tetapi baru memperoleh giliran ketika kondisi fisiknya telah menurun.
Dari perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari keterbatasan kuota haji, tingginya jumlah pendaftar, serta sistem antrean nasional yang berlaku. Dengan demikian, meningkatnya jumlah jemaah lanjut usia bukan semata-mata pilihan pribadi, melainkan juga dipengaruhi oleh karakteristik tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dalam teori good governance, pelayanan publik perlu dirancang sesuai dengan karakteristik penerima layanan. Apabila sistem menghasilkan proporsi jemaah lansia yang cukup besar, maka penyelenggara perlu menyesuaikan kualitas pelayanan melalui penyediaan pendampingan, layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, hingga fasilitas ibadah yang lebih ramah bagi kelompok lanjut usia.
Di sisi lain, persoalan biaya juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak jemaah haji reguler berasal dari kalangan masyarakat yang menabung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk memenuhi biaya perjalanan ibadah. Perubahan biaya penyelenggaraan haji dari waktu ke waktu dapat menjadi beban tambahan bagi mereka yang telah lama menunggu kesempatan berangkat.
Dalam konsep welfare state, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik diberikan secara adil, terutama kepada kelompok rentan, termasuk lanjut usia. Pelayanan kepada jemaah lansia bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap hak warga negara yang telah menunggu dalam antrean selama bertahun-tahun.
Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah jemaah lansia dianggap merepotkan atau tidak. Yang lebih penting adalah mengevaluasi apakah sistem penyelenggaraan haji telah mampu mengantisipasi konsekuensi dari panjangnya masa tunggu keberangkatan dan meningkatnya jumlah jemaah berusia lanjut.
Evaluasi tersebut dapat mencakup penguatan layanan kesehatan, peningkatan jumlah petugas pendamping, penyempurnaan fasilitas yang ramah lansia, hingga upaya diplomasi untuk memperoleh tambahan kuota haji apabila memungkinkan. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan keterbatasan yang ada.
Pada akhirnya, jemaah lansia bukanlah penyebab persoalan. Mereka merupakan bagian dari realitas sistem penyelenggaraan haji yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Justru karena sebagian besar dari mereka telah menunggu dengan sabar dalam waktu yang panjang, pelayanan yang manusiawi, ramah lansia, dan bermartabat menjadi tanggung jawab yang patut terus diperkuat.
Ukuran keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya terletak pada jumlah jemaah yang berhasil diberangkatkan, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang diberikan, terutama kepada mereka yang membutuhkan perhatian lebih besar selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan