Beritabanten.com – Pada Jumat, 17 Juli 2026, pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Hotman, keputusannya bukan didasarkan pada imbalan materi, melainkan karena menghormati kontribusi Febrie dalam pemberantasan korupsi selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Hotman menilai berbagai perkara korupsi besar yang ditangani Febrie telah menghasilkan penerimaan negara dalam jumlah besar. Karena itu, ia merasa terpanggil memberikan pendampingan hukum ketika Febrie kini menghadapi proses hukum.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi yang menarik. Dalam negara hukum, setiap orang, siapa pun jabatannya, memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law, yaitu bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan proses hukum yang adil.
Dalam teori rule of law, keberadaan penasihat hukum bukanlah upaya menghalangi penegakan hukum, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak-hak setiap pihak.
Di sisi lain, pemberantasan korupsi juga harus tetap berjalan tanpa pandang bulu. Dalam prinsip equality before the law, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena jabatannya tinggi, tetapi juga tidak dapat dibebaskan dari proses hukum hanya karena pernah memiliki prestasi besar dalam memberantas korupsi.
Karena itu, kontribusi seseorang terhadap negara memang dapat menjadi bagian dari penilaian publik mengenai integritasnya. Namun, dalam perspektif hukum, ukuran utama tetaplah alat bukti yang dimiliki penyidik serta pembuktian yang dilakukan di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Hotman bahwa dirinya merasa terpanggil membela Febrie merupakan pandangan sebagai kuasa hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum tentu memiliki dasar hukum tersendiri dalam menjalankan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Kedua posisi tersebut merupakan bagian yang lazim dalam sistem peradilan pidana yang memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya menjaga public trust atau kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kepercayaan tersebut tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara korupsi, tetapi juga melalui proses hukum yang transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin penting pula bagi aparat penegak hukum menjelaskan dasar-dasar hukumnya agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, kesediaan Hotman Paris mendampingi Febrie Adriansyah merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum. Sementara itu, benar atau tidaknya sangkaan terhadap Febrie bukan ditentukan oleh opini publik maupun pembelaan kuasa hukum, melainkan oleh proses pembuktian yang berlangsung secara adil di hadapan pengadilan. Dalam negara hukum, keadilan dibangun melalui fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan yang independen, bukan semata-mata oleh persepsi publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan