Beritabanten.com – Kasus dugaan pembakaran seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

Mengutip laporan NTBSatu.com, dalam rapat tersebut tim hukum Hotman 911 yang diwakili Putri Maya Rumanti meminta Kapolri mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pihak yang dinilai perlu diperiksa terkait proses penanganan perkara tersebut.

Tim hukum mendesak agar dugaan kelalaian dalam penanganan kasus tersebut diusut secara menyeluruh. Mereka juga menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian melalui surat perdamaian yang disebut dibuat setelah kejadian, yang menurut pihak kuasa hukum perlu menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pemaparan dalam RDP, aparat disebut telah mengetahui adanya peristiwa tersebut sejak awal. Namun, tim kuasa hukum menilai penanganan perkara belum berjalan secara maksimal, terutama karena kasus tersebut melibatkan korban yang masih berstatus anak.

Dalam perspektif hukum, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat maupun meninggal dunia merupakan perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik. Prinsip Rule of Law yang dikemukakan A.V. Dicey menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang sama bagi seluruh pihak tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun tekanan tertentu.

Selain kepastian hukum, aspek proses penanganan perkara juga menjadi perhatian penting. Teori Procedural Justice dari Tom R. Tyler menjelaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya bergantung pada hasil akhir, tetapi juga pada bagaimana proses hukum dijalankan.

Proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat legitimasi aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila muncul persepsi adanya keterlambatan, ketidakjelasan, atau perlakuan yang tidak adil, hal tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Karena itu, penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Hingga saat ini, berbagai tudingan yang disampaikan dalam forum RDP DPR RI masih merupakan pandangan dari tim kuasa hukum Hotman 911. Dugaan tersebut belum menjadi fakta hukum yang diputus melalui proses peradilan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan, profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com