Beritabanten.com – Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana jika KDMP ternyata gagal beroperasi. Dalam dunia usaha, selalu ada risiko. Koperasi bisa mengalami salah kelola, penyalahgunaan dana (fraud), konflik internal, kerugian usaha, bahkan berhenti beroperasi pada tahun kedua atau ketiga. Risiko seperti ini bukan sesuatu yang mustahil karena hampir semua kegiatan ekonomi memiliki kemungkinan gagal.
Apabila kondisi tersebut terjadi, muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Bagaimana nasib pembiayaan yang masih harus dibayar? Pinjaman kepada bank memiliki tenor hingga enam tahun, sedangkan kegagalan usaha bisa saja terjadi jauh sebelum masa pinjaman berakhir.
Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026, pengembalian pembiayaan untuk KDMP dilakukan melalui mekanisme Dana Desa. Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengatur skenario apabila koperasi berhenti beroperasi, bangkrut, atau tidak lagi menghasilkan pendapatan sebelum seluruh pinjaman lunas. Dengan kata lain, regulasi menjelaskan mekanisme pembiayaan dan pengembaliannya, tetapi tidak secara rinci menjawab bagaimana penyelesaian apabila proyek yang dibiayai mengalami kegagalan usaha.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kebijakan yang wajar. Apabila koperasi tidak lagi beroperasi, sementara kewajiban pembiayaan masih berjalan hingga enam tahun, apakah mekanisme pembayaran melalui Dana Desa tetap berlangsung? Jika tetap berlangsung, maka desa dapat menghadapi situasi di mana Dana Desa terus digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan, sementara koperasi yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi sudah tidak lagi berfungsi.
Dalam skenario tersebut, desa berpotensi menghadapi dua beban sekaligus. Di satu sisi, manfaat ekonomi yang diharapkan dari keberadaan koperasi hilang karena usaha telah gagal. Di sisi lain, apabila kewajiban pembiayaan tetap harus dipenuhi melalui mekanisme yang telah ditetapkan, ruang fiskal desa untuk membiayai pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program prioritas lainnya dapat menjadi lebih terbatas.
Hal ini tidak berarti bahwa skenario tersebut pasti akan terjadi. Namun, karena program ini menggunakan pembiayaan dalam jumlah besar dan melibatkan dana publik, pertanyaan mengenai mekanisme penanganan apabila terjadi kegagalan usaha merupakan hal yang wajar untuk dijelaskan kepada masyarakat. Kejelasan mengenai mitigasi risiko, tanggung jawab para pihak, serta langkah yang akan ditempuh apabila koperasi gagal beroperasi akan menjadi bagian penting dalam menilai keberlanjutan dan tata kelola program KDMP. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan