Beritabanten.com – Pemerintah telah meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai tahap awal dari target pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 530 koperasi berada di Jawa Timur dan 531 koperasi berada di Jawa Tengah. Peresmian dipusatkan di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pemerintah juga menyebut lebih dari 9.000 bangunan koperasi telah selesai dibangun, sementara puluhan ribu lainnya sedang dalam proses pembangunan. Dari sisi kuantitas, program ini mulai bergerak. Namun, dari sisi tata kelola justru semakin banyak pertanyaan yang muncul. Pertanyaan itu bukan mengenai tujuan program, melainkan mengenai bagaimana skema pembiayaannya dijalankan. Dari mana uang pembangunan berasal? Siapa yang meminjam? Siapa yang membayar? Siapa yang memiliki aset? Dan apabila suatu saat koperasi gagal beroperasi, siapa yang akan menanggung seluruh risikonya?

 

Rp3 Miliar Per Koperasi, Angka yang Tidak Kecil

 

Salah satu angka yang paling sering disebut dalam program ini adalah Rp3 miliar untuk setiap KDMP. Jika dikalikan dengan target sekitar 80.000 koperasi, maka nilai pembiayaan yang berputar dapat mencapai sekitar Rp240 triliun. Angka tersebut tentu bukan angka kecil. Wajar apabila masyarakat ingin mengetahui bagaimana uang sebesar itu dikelola.

 

Banyak orang mengira Rp3 miliar merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada koperasi desa. Faktanya, skema yang digunakan bukan hibah, melainkan pembiayaan melalui kredit perbankan. Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan, sementara bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi pihak yang menyalurkan pembiayaan. Dengan demikian, koperasi desa maupun pemerintah desa bukan pihak yang datang ke bank untuk meminjam uang. Yang menjadi debitur justru Agrinas.

 

Ke Mana Sebenarnya Rp3 Miliar Itu Digunakan?

 

Angka Rp3 miliar sering dipahami sebagai modal usaha koperasi. Padahal apabila melihat komposisinya, sebagian besar dana justru digunakan untuk membangun aset. Sekitar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik berupa gerai koperasi, gudang, fasilitas penyimpanan, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya. Selanjutnya sekitar Rp900 juta digunakan untuk pengadaan kendaraan operasional dan perlengkapan usaha seperti kendaraan angkut, rak toko, komputer, sistem kasir, freezer atau cold storage apabila diperlukan, serta berbagai peralatan pendukung operasional. Sisanya, maksimal Rp500 juta, digunakan sebagai modal kerja awal untuk membeli stok barang dagangan, biaya distribusi, operasional awal, administrasi, dan kebutuhan lain agar koperasi dapat langsung menjalankan kegiatan usahanya.

 

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pembiayaan berubah menjadi aset tetap. Hanya sebagian kecil yang benar-benar menjadi modal kerja. Dengan kata lain, Rp3 miliar bukan berarti koperasi menerima uang tunai sebesar itu untuk dikelola secara bebas, melainkan sebagian besar telah berubah menjadi bangunan, gudang, kendaraan, dan berbagai fasilitas usaha.

 

Siapa yang Membangun Fasilitas KDMP?

 

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang benar-benar membangun seluruh fasilitas tersebut. Di lapangan masyarakat sering melihat Kodim, Koramil, hingga Babinsa ikut terlibat dalam pembangunan. Hal itu kemudian memunculkan anggapan bahwa TNI menjadi pelaksana pembangunan fisik.

 

Penjelasan pemerintah menunjukkan bahwa Agrinas merupakan pihak yang mendapat penugasan membangun gerai, gudang, dan kelengkapan KDMP. Sementara itu, Kodim, Koramil, dan Babinsa dilibatkan untuk membantu percepatan pembangunan melalui pendampingan, inventarisasi lahan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, pengawasan lapangan, mobilisasi masyarakat, serta dukungan logistik. Dengan demikian, keterlibatan TNI tidak serta-merta berarti TNI menjadi kontraktor pembangunan.

 

Namun di sinilah muncul pertanyaan lanjutan. Kalau bukan Kodim yang membangun, siapa kontraktornya? Apakah proyek ini dilelang secara terbuka atau dilakukan melalui penunjukan? Sampai saat ini pemerintah memang telah menjelaskan bahwa Agrinas menjadi pelaksana pembangunan, tetapi belum membuka secara rinci kepada publik siapa penyedia jasa konstruksi di masing-masing daerah, bagaimana mekanisme pemilihannya, maupun berapa nilai kontrak yang diberikan kepada setiap penyedia. Informasi tersebut belum tersedia secara terbuka sehingga ruang pertanyaan mengenai transparansi pengadaan masih tetap ada.

 

Ke Mana Uang Pembangunan Dibayarkan?

 

Apabila Agrinas memperoleh pembiayaan dari bank, maka pertanyaan berikutnya adalah kepada siapa uang pembangunan itu dibayarkan. Apakah Agrinas mentransfer dana kepada Kodim? Apakah langsung kepada kontraktor? Ataukah menggunakan pola swakelola?

 

Hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan alur pembayaran pembangunan secara rinci. Pemerintah menjelaskan siapa yang ditugaskan membangun, tetapi belum menjelaskan bagaimana arus uang mengalir sejak pembiayaan dicairkan hingga berubah menjadi bangunan yang berdiri di desa. Dengan kata lain, publik mengetahui siapa pelaksana program, tetapi belum memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme transaksi pembangunan di lapangan.

 

Mobil Operasional Dibeli Siapa dan Menjadi Milik Siapa?

 

Komponen lain yang cukup besar adalah pengadaan kendaraan operasional. Sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk kendaraan dan perlengkapan usaha. Kendaraan tersebut dibeli dalam rangka pembangunan fasilitas KDMP sehingga nantinya digunakan untuk mendukung operasional koperasi.

 

Namun kembali muncul pertanyaan yang belum terjawab secara rinci. Atas nama siapa kendaraan tersebut didaftarkan? Apakah atas nama Agrinas sebagai pihak yang melakukan pengadaan? Atas nama pemerintah desa sebagai pemilik aset? Atau atas nama koperasi sebagai pengguna? Sampai saat ini belum ditemukan penjelasan resmi mengenai administrasi kepemilikan kendaraan tersebut, meskipun regulasi menyebut bahwa aset hasil pembiayaan pada akhirnya menjadi aset pemerintah desa atau pemerintah daerah.

 

Lalu Modal Kerja Rp500 Juta Masuk ke Rekening Siapa?

 

Kalau pembangunan fisik menghasilkan bangunan dan kendaraan, bagaimana dengan modal kerja sekitar Rp500 juta? Pertanyaan ini justru menjadi salah satu yang paling banyak diajukan masyarakat.

 

Apakah uang tersebut ditransfer ke rekening pemerintah desa? Apakah masuk ke rekening koperasi? Apakah dikelola oleh manajer koperasi? Atau tetap berada di bawah kendali Agrinas? Bisa juga muncul kemungkinan lain, yaitu bukan uang yang dikirim, melainkan barang dagangan yang langsung disediakan oleh Agrinas sehingga koperasi tinggal menjualnya.

 

Sayangnya, sampai sekarang belum ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan alur modal kerja tersebut secara rinci. Regulasi yang telah diterbitkan lebih banyak mengatur pembiayaan, pembangunan fisik, dan pembentukan kelembagaan koperasi. Sementara tata kelola operasional uang modal kerja belum dipublikasikan secara jelas kepada masyarakat.

 

Juklak dan Juknis Sudah Ada, tetapi Belum Menjawab Seluruh Pertanyaan

 

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada petunjuk mengenai pembentukan koperasi, pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, penyusunan AD/ART, pengesahan badan hukum, hingga struktur organisasi koperasi. Ada pula pedoman teknis mengenai pembangunan fisik yang mengatur spesifikasi bangunan, gudang, instalasi listrik, sistem air, dan standar konstruksi.

 

Namun ketika masuk pada aspek pengelolaan uang, pertanyaan-pertanyaan yang paling sering muncul justru belum dijawab secara rinci. Misalnya siapa yang memegang kas operasional, siapa yang membeli stok barang pertama, bagaimana mekanisme pencairan modal kerja, siapa yang menyetujui pengeluaran, bagaimana proses audit dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila koperasi mengalami kerugian atau terjadi penyalahgunaan dana. Sampai saat ini belum ditemukan pedoman operasional Agrinas yang dipublikasikan kepada masyarakat untuk menjelaskan seluruh proses tersebut.

 

Pertanyaan Terbesar: Bagaimana Jika Koperasi Gagal?

 

Dari seluruh pembahasan mengenai KDMP, mungkin inilah pertanyaan yang paling penting. Semua usaha memiliki risiko. Tidak ada jaminan seluruh koperasi akan berhasil. Bisa saja pada tahun kedua atau ketiga koperasi mengalami kerugian, terjadi konflik pengurus, penyalahgunaan dana, fraud, bahkan bangkrut dan berhenti beroperasi.

 

Lalu bagaimana nasib pinjaman yang masih berjalan?

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembiayaan memiliki tenor hingga enam tahun dengan masa tenggang pada awal pembiayaan. Di sisi lain, PMK mengatur bahwa pengembalian pembiayaan untuk KDMP dilakukan melalui mekanisme Dana Desa. Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana tetapi sangat penting. Apabila koperasi sudah tidak lagi beroperasi, apakah kewajiban pembayaran tetap berjalan? Jika tetap berjalan, apakah Dana Desa tetap akan digunakan untuk membayar cicilan sampai pinjaman lunas?

 

Regulasi yang ada menjelaskan mekanisme pembiayaan dan pengembaliannya, tetapi belum secara eksplisit menjelaskan bagaimana penyelesaian apabila koperasi berhenti beroperasi sebelum pinjaman lunas. Inilah salah satu pertanyaan kebijakan yang masih terbuka.

 

Secara logika, apabila koperasi gagal sementara mekanisme pembayaran tetap berjalan, maka desa dapat menghadapi situasi yang tidak mudah. Manfaat ekonomi dari koperasi sudah tidak ada, tetapi kewajiban pembiayaan masih harus diselesaikan. Dalam kondisi seperti itu, desa berpotensi kehilangan sebagian ruang fiskalnya apabila Dana Desa tetap digunakan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan tersebut. Karena itulah, kejelasan mengenai mitigasi risiko menjadi sama pentingnya dengan pembangunan fisik koperasi itu sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com