Beritabanten.com – Pembahasan mengenai KDMP menjadi semakin menarik ketika masuk pada mekanisme pembayaran pembiayaan. Selama ini banyak masyarakat beranggapan bahwa karena Agrinas yang meminjam uang kepada bank, maka Agrinas pula yang akan mengembalikan pinjaman tersebut dari keuntungan usahanya. Logika itu sebenarnya wajar karena dalam praktik bisnis, pihak yang berutang biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab membayar cicilan. Namun, skema KDMP ternyata berbeda. Regulasi justru mengatur mekanisme pengembalian yang tidak sepenuhnya mengikuti pola pembiayaan bisnis biasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan KDMP memiliki tenor enam tahun dengan masa tenggang enam bulan yang dapat diperpanjang hingga paling lama satu tahun. Setelah masa tenggang berakhir, angsuran mulai dibayarkan kepada bank. Sampai di sini tidak ada yang berbeda. Perbedaan mulai terlihat ketika muncul pertanyaan sederhana, yaitu dari mana sebenarnya uang untuk membayar cicilan tersebut berasal.
Untuk KDMP yang berada di desa, PMK mengatur bahwa pengembalian pembiayaan dilakukan melalui mekanisme Dana Desa. Sedangkan untuk koperasi yang berada di wilayah kelurahan, mekanismenya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan berbagai tafsir di masyarakat. Sebagian menganggap Dana Desa akan dipotong, sebagian lagi beranggapan pemerintah hanya memberikan jaminan pembayaran. Apa pun tafsirnya, satu hal yang pasti, regulasi tersebut menempatkan Dana Desa sebagai bagian dari mekanisme pengembalian pembiayaan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang sangat logis. Apabila pembayaran pembiayaan menggunakan mekanisme Dana Desa, apakah berarti Dana Desa yang biasanya diterima desa akan berkurang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. PMK memang tidak menyebut adanya persentase tertentu yang otomatis dipotong dari Dana Desa. Tidak ada ketentuan misalnya 20 persen atau 30 persen Dana Desa dialihkan untuk membayar cicilan. Yang diatur adalah pembayaran dilakukan sebesar kewajiban angsuran yang jatuh tempo sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, secara logika fiskal muncul konsekuensi yang sulit dihindari. Apabila sebagian Dana Desa digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pembiayaan KDMP, maka ruang fiskal yang dapat digunakan desa untuk membiayai program-program lain tentu akan berkurang sebesar nilai yang dialihkan tersebut. Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi apakah Dana Desa dipotong atau tidak, melainkan berapa besar pengaruhnya terhadap kemampuan desa membiayai pembangunan.
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika dibandingkan dengan besaran Dana Desa yang diterima banyak desa di Indonesia. Rata-rata alokasi Dana Desa berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per tahun, meskipun terdapat desa yang menerima lebih besar atau lebih kecil tergantung berbagai indikator. Di sisi lain, apabila dilakukan simulasi atas pembiayaan Rp3 miliar dengan tenor enam tahun, nilai angsurannya dapat mendekati sekitar Rp600 juta per tahun, tergantung bunga dan skema kredit yang digunakan. Simulasi ini tentu bukan angka resmi pemerintah, tetapi cukup menggambarkan mengapa banyak pihak mempertanyakan kecukupan Dana Desa apabila benar menjadi bagian dari mekanisme pembayaran pembiayaan.
Apabila simulasi tersebut mendekati kenyataan, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Bagaimana jika kewajiban pembayaran ternyata lebih besar daripada Dana Desa yang diterima suatu desa? Apakah kekurangannya akan ditanggung pemerintah? Apakah dibebankan kepada koperasi? Apakah menjadi tanggung jawab Agrinas? Atau terdapat mekanisme lain yang belum dipublikasikan? Sampai saat ini pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang rinci dalam regulasi yang tersedia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan