Beritabanten.com — Kuasa hukum Sadiah Amir Sussy, Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower, mengungkap dugaan kekerasan yang disebut terjadi saat proses pemeriksaan internal perusahaan, Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum Sadiah, Sogi Bagaskara, menyebut kliennya mengalami tindakan seperti tamparan, pukulan, bentakan, makian, hingga dugaan tindakan merendahkan martabat. Pihak MNC membantah tuduhan tersebut dan menyatakan klaim itu tidak benar serta merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

Dengan adanya dua versi yang berbeda, persoalan ini masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Namun karena tuduhan yang muncul menyangkut dugaan kekerasan fisik dan perlakuan yang merendahkan manusia, kasus ini tidak seharusnya berhenti sebagai pernyataan yang saling berlawanan di ruang publik.

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana sebuah pemeriksaan internal perusahaan dapat berujung pada tudingan tindakan seperti itu.

Pemeriksaan internal seharusnya menjadi mekanisme perusahaan untuk mencari informasi terkait dugaan pelanggaran. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, klarifikasi pihak terkait, hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan memang memiliki hak untuk menjaga kepentingan dan asetnya. Namun kewenangan tersebut tetap memiliki batas. Pemeriksaan internal bukan ruang yang berada di luar hukum, apalagi menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau perlakuan yang merendahkan seseorang.

Karena itu, tuduhan yang disampaikan pihak Sadiah perlu diperiksa secara serius. Bukan berarti satu pihak harus langsung dipercaya, tetapi karena dugaan yang disampaikan memiliki konsekuensi besar terhadap persoalan hukum dan perlindungan pekerja.

Jika terdapat saksi yang berada di lokasi, rekaman kamera pengawas, data akses ruangan, komunikasi internal, dokumen pemeriksaan, atau bukti medis, seluruhnya dapat membantu mengungkap fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Di sisi lain, pihak MNC dan pihak yang disebut dalam tuduhan juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan membela diri. Jika mereka memiliki bukti bahwa tuduhan tersebut tidak benar atau memiliki kaitan dengan persoalan hukum lain, bukti tersebut juga perlu diuji melalui mekanisme yang sama.

Tuduhan yang terdengar berat tidak otomatis menjadi kebenaran. Namun bantahan dari pihak yang dituduh juga tidak otomatis menghapus dugaan tanpa adanya pemeriksaan fakta.

Persoalan hukum lain yang mungkin melibatkan Sadiah juga perlu dipisahkan dari dugaan kekerasan yang ia sampaikan. Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti. Namun status seseorang sebagai pihak yang diperiksa tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai hukum.

Kasus ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai hubungan kekuasaan di lingkungan kerja. Perusahaan dan karyawan memang memiliki posisi hukum yang sama di hadapan aturan, tetapi dalam praktiknya sering terdapat perbedaan besar dalam sumber daya, akses hukum, dan kemampuan membangun opini publik.

Karena itu, penyelesaian kasus seperti ini membutuhkan proses yang transparan dan objektif. Publik tidak membutuhkan kesimpulan berdasarkan siapa yang lebih dikenal atau memiliki pengaruh lebih besar.

Yang dibutuhkan adalah jawaban atas pertanyaan sederhana: apa yang sebenarnya terjadi dalam ruangan tersebut, siapa yang terlibat, dan apakah ada tindakan yang melanggar hukum.

Sebab pemeriksaan internal seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan justru melahirkan pertanyaan baru tentang batas kewenangan dan perlindungan terhadap seseorang di tempat kerja. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com