Beritabanten.com — Kepolisian menyelidiki video viral seorang pengendara motor yang mengaku dikejar dan dicegat sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/7/2026). Pengendara tersebut mengaku tidak memiliki kredit kendaraan. Namun, kasus ini membuka persoalan yang lebih luas mengenai batas kewenangan pihak swasta dalam menghentikan warga di ruang publik.
Pertanyaan utamanya bukan hanya soal apakah kendaraan tersebut terkait kredit atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki kewenangan menghentikan seseorang di jalan raya dan atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan.
Jalan raya merupakan ruang publik yang keamanan dan ketertibannya menjadi tanggung jawab negara. Bahkan aparat penegak hukum memiliki aturan, prosedur, dan batas kewenangan ketika melakukan pemeriksaan atau penghentian kendaraan.
Karena itu, ketika pihak non-aparat melakukan pengejaran, pemotongan jalan, atau penghentian paksa terhadap warga berdasarkan dugaan tertentu, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen. Hal tersebut menyangkut keamanan masyarakat dan kepastian hukum di ruang publik.
Dalam kasus di Cengkareng, persoalan menjadi lebih serius karena pengendara menyatakan tidak memiliki hubungan kredit kendaraan. Jika pernyataan tersebut benar, maka perlu diketahui dasar tindakan pengejaran tersebut. Apakah hanya berdasarkan pencocokan nomor kendaraan, informasi yang tidak lengkap, atau terdapat alasan hukum lain?
Sebab tindakan di jalan raya memiliki risiko besar. Pengendara yang merasa dikejar atau dicegat dapat panik, kehilangan kendali, mengalami kecelakaan, atau membahayakan pengguna jalan lain.
Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan seperti polisi, jaksa, atau pengadilan. Bahkan dalam kasus penagihan kendaraan bermasalah, proses penarikan tidak dapat dilakukan dengan cara sewenang-wenang.
Hubungan kredit dan jaminan fidusia memang memberikan hak tertentu kepada perusahaan pembiayaan. Namun pelaksanaan hak tersebut tetap harus mengikuti aturan hukum, terutama ketika terjadi keberatan atau penolakan dari pihak konsumen.
Karena itu, persoalan dalam kasus semacam ini tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan cicilan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sengketa perdata dapat menjadi alasan bagi seseorang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan seperti aparat di jalan umum.
Jika praktik semacam itu dibiarkan, akan muncul persoalan yang lebih besar. Setiap pihak yang merasa memiliki klaim dapat mengambil tindakan sendiri tanpa melalui proses hukum. Pemilik piutang merasa berhak mengejar, perusahaan merasa berhak menghentikan kendaraan, dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan ketidakpastian.
Negara hukum dibangun dengan prinsip bahwa kewenangan tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak pribadi. Ada prosedur, ada lembaga yang berwenang, dan ada perlindungan bagi setiap warga negara.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menghentikannya, dalam kapasitas apa, dan berdasarkan kewenangan apa. Sebaliknya, pihak yang melakukan penagihan juga harus memahami bahwa hak menagih tidak sama dengan hak melakukan tindakan paksa di ruang publik.
Kasus di Daan Mogot seharusnya menjadi pengingat bahwa penegakan hak tidak boleh mengorbankan rasa aman warga. Jalan raya bukan tempat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara mengambil alih kewenangan negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan