Beritabanten.com — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin merombak sistem ekonomi Indonesia agar kembali sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, Rabu (8/7/2026). Sejumlah kebijakan besar seperti penguatan aset negara melalui Danantara, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, hingga Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari upaya memperbesar peran negara dalam perekonomian.

Namun, di tengah perubahan arah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah rakyat ditempatkan sebagai pemilik kekuatan ekonomi, atau hanya menjadi bagian dari pasar yang digerakkan oleh program pemerintah?

Pertanyaan itu penting karena ukuran keberhasilan ekonomi sering kali dilihat dari sisi konsumsi. Ekonomi tumbuh ketika masyarakat berbelanja, perdagangan bergerak ketika permintaan meningkat, dan usaha berkembang ketika ada pembeli. Konsumsi memang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia, tetapi ekonomi kerakyatan tidak seharusnya berhenti pada kemampuan masyarakat mengeluarkan uang.

Ekonomi rakyat memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku dan pemilik kegiatan ekonomi.

Persoalan tersebut terlihat dalam perdebatan mengenai Koperasi Desa Merah Putih. Dalam salah satu perhitungan yang dikritik Made Supriatma, sebuah desa dengan 400 kepala keluarga diasumsikan dapat menghasilkan omzet besar jika setiap keluarga membelanjakan Rp1 juta per bulan melalui koperasi.

Secara hitungan, angka tersebut memang terlihat sederhana. Namun pertanyaan yang muncul adalah dari mana tambahan kemampuan belanja itu berasal. Apakah pendapatan warga meningkat, atau hanya terjadi perpindahan transaksi dari warung dan usaha kecil lain menuju koperasi yang dibentuk pemerintah?

Perbedaan tersebut menjadi penting karena ekonomi yang kuat bukan hanya soal perputaran uang, tetapi juga soal siapa yang memiliki aset, usaha, dan kendali terhadap proses ekonomi.

Jika pendapatan masyarakat tidak bertambah, peningkatan konsumsi hanya akan memindahkan aliran uang dari satu tempat ke tempat lain. Koperasi bisa mencatat omzet, tetapi kondisi ekonomi warga belum tentu mengalami perubahan mendasar.

Ekonomi kerakyatan seharusnya dimulai dari penguatan kemampuan produksi masyarakat. Petani perlu memiliki akses terhadap modal, teknologi, dan pasar. Nelayan perlu memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Pelaku usaha kecil membutuhkan pembiayaan yang sehat. Warga desa membutuhkan kesempatan membangun usaha yang meningkatkan pendapatan.

Kepemilikan menjadi faktor penting karena masyarakat yang hanya memiliki daya beli akan tetap bergantung pada penghasilan saat ini. Sementara masyarakat yang memiliki keterampilan, aset, modal, dan akses ekonomi memiliki peluang lebih besar membangun kemandirian.

Hal serupa terlihat dalam Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian makanan kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan pasar besar bagi berbagai sektor pangan.

Program ini dapat menjadi peluang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, dan usaha lokal apabila rantai pasoknya benar-benar melibatkan pelaku ekonomi masyarakat. Namun jika manfaat ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok besar, rakyat hanya akan menjadi penerima manfaat tanpa mendapatkan posisi yang lebih kuat dalam sistem ekonomi.

Pada akhirnya, ekonomi kerakyatan tidak hanya berbicara tentang seberapa banyak negara membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memiliki kemampuan untuk menghasilkan, memiliki, dan menentukan arah kegiatan ekonominya sendiri.

Peran negara memang penting dalam membangun ekonomi yang adil. Namun tujuan akhirnya bukan sekadar membuat rakyat menjadi konsumen dari program pemerintah, melainkan menjadikan rakyat sebagai kekuatan utama dalam perekonomian. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com