Bertabanten.com –Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku telah beberapa kali mengajukan permintaan audiensi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penolakan rencana pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon.

Said menyebut dirinya telah dua hingga tiga kali meminta pertemuan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Namun, hingga kini audiensi tersebut belum terlaksana.

“Saya setingkat menteri, beliau menteri,” ujar Said saat menyampaikan keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut Said, setelah sebelumnya disebut belum ada surat permintaan pertemuan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Namun, pertemuan belum dapat dilakukan karena Purbaya disebut sedang berada di luar kota.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan terkait posisi Penasihat Khusus Presiden yang disebut memiliki kedudukan setingkat menteri.

Secara administratif, Penasihat Khusus Presiden memang memperoleh hak keuangan dan fasilitas protokoler yang setara dengan menteri. Namun, kedudukan tersebut tidak serta-merta memiliki fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab yang sama dengan seorang menteri.

Menteri memiliki kewenangan memimpin kementerian dan menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai bidangnya, sedangkan penasihat khusus bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam bidang tertentu.

Dengan demikian, kesetaraan kedudukan administratif tidak berarti kesamaan peran dalam struktur pemerintahan. Hubungan kerja antarpejabat negara tetap berjalan melalui mekanisme, kewenangan, dan tata kelola masing-masing lembaga.

Di sisi lain, substansi yang disampaikan Said Iqbal terkait penolakan pajak terhadap JHT dan pesangon menjadi isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja. Partai Buruh dan kelompok serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban buruh di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Perbedaan pandangan mengenai kebijakan tersebut diharapkan dapat dibahas melalui dialog antara pemerintah dan perwakilan pekerja. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kebutuhan fiskal negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com