Beritabanten.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat menyusul kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah tersebut diambil setelah kebakaran belum berhasil dipadamkan meski telah berlangsung lebih dari 24 jam.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kebakaran sekaligus memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Status tanggap darurat sudah ditetapkan. Puluhan personel pemadam kebakaran masih terus berupaya melakukan pemadaman,” kata Taufik, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, dengan penetapan status tersebut BNPB akan turut mendukung proses penanganan melalui operasi udara. Sebanyak dua unit helikopter disiapkan untuk melakukan pemadaman menggunakan metode water bombing.

Pantauan di lokasi pada Rabu siang menunjukkan api masih menyala di sejumlah titik tumpukan sampah. Asap putih pekat terus membubung dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan yang melintas di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin.

Hingga berita ini diturunkan, petugas gabungan masih berupaya mengendalikan kebakaran agar tidak meluas ke area lain. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com