Beritabanten.com– Hari Kebangkitan Nasional, yang seharusnya mengobarkan semangat persatuan dan kemajuan bangsa, kini juga menjadi panggung bagi ribuan guru swasta untuk menagih janji yang lama terlupakan.

Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA) bukan sekadar reuni atau perayaan; ini adalah pernyataan tegas: jika bangsa ini benar-benar bangkit, keadilan harus berlaku untuk semua guru, bukan hanya mereka yang bekerja di sekolah negeri.

Lebih dari 10.000 guru dari 13 provinsi berkumpul membawa lima tuntutan strategis, mulai dari amandemen UU ASN, pengesahan revisi UU Sisdiknas, afirmasi pengangkatan guru di sekolah induk, redistribusi ASN bagi guru berdedikasi tinggi, hingga pemulihan SK Inpassing beserta penyesuaian masa kerja.

Setiap tuntutan bukan dokumen kosong; mereka adalah cermin pengabdian bertahun-tahun yang kerap diabaikan oleh birokrasi.

Koordinator Nasional SIAGA, Junaedi, menegaskan, gerakan ini bukan sekadar silaturahmi. “Ini persatuan. Ini perjuangan,” katanya. Tekad mereka jelas: jika Harkitnas melambangkan kebangkitan, maka kebangkitan itu harus terasa juga bagi guru swasta, yang selama ini berdiri di garis depan pendidikan tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak.

Ketua IGSS PLPG, Eka Wahyuni menekankan bahwa ribuan guru bersatu bukan untuk menuntut simpati, tapi untuk menegakkan keadilan. Semangat Harkitnas seharusnya juga tercermin dalam perlakuan negara terhadap pendidik.

Sementara itu, Kepala SMA Muhammadiyah Kota Serang, Endang Yusro menambahkan bahwa redistribusi ASN adalah wujud nyata penghargaan atas pengabdian guru. Mengakui dedikasi mereka bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan jaminan keberlanjutan pendidikan.

Para pakar pendidikan pun memberi catatan tegas: kepastian hukum adalah kebutuhan mendesak. Gabungan kekuatan organisasi dan tuntutan afirmasi ASN menegaskan satu hal, bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Guru yang dihargai, diakui, dan diberikan kepastian hukum akan melahirkan generasi bangsa yang berkualitas dan berdaya saing.

SIAGA 20 Mei bukan sekadar rapat akbar. Ini adalah cermin refleksi bagi bangsa: apa makna kebangkitan jika pilar pendidikan, guru swasta, masih terpinggirkan?

Di bawah langit Jakarta, ribuan guru menyuarakan pesan sederhana namun menggigit: jika Harkitnas relevan, negara harus hadir di sisi mereka. Kepastian hukum dan kesejahteraan guru bukan sekadar tuntutan, tetapi fondasi masa depan bangsa.

Hasil pertemuan dengan Ketua dan Pimpinan Badan Legislatif DPR RI, bersama sembilan organisasi profesi dan Dirjen Pendis Kementerian Agama, menunjukkan beberapa langkah konkret.

Pertama, segera dibuatkan UU atau peraturan baru pengganti UU ASN yang bisa mengakomodir kepentingan guru swasta, dengan janji selesai tahun ini.

Kedua, badan legislasi akan menghitung kebutuhan anggaran gaji guru swasta/non-ASN dari Kemenag dan Kemendikdasmen agar tercipta sinergi antara guru naungan kedua kementerian.

Ketiga, proses kodifikasi UU Pendidikan, meliputi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, akan dipercepat, termasuk harmonisasi di Baleg DPR RI, dengan kepastian pasal kesejahteraan guru dan gaji minimal bagi guru Indonesia.

Sembilan organisasi profesi akan dilibatkan dalam harmonisasi sebelum Agustus tahun ini, dan jika tidak terealisasi, akan digelar SIAGA 2 Para organisasi profesi juga berkomitmen terus mendorong, mengawal, dan memastikan bahwa UU khusus bagi guru swasta bukanlah janji semu alias “PHP”. (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com