Beritabanten.com – Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mineral logam seperti nikel, timah, emas, hingga kromium belum juga final.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memilih menunda keputusan sambil menampung aspirasi pelaku usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menekankan bahwa apa yang disosialisasikan selama ini hanyalah tahap uji publik.
“Ini bukan keputusan final, tapi kesempatan bagi kita untuk mendengar feedback dari pelaku usaha,” katanya dalam rilis tersiar luas, dikutip redaksi pada Selasa 12 Mei 2026.
Pendekatan ‘dengar dulu, putuskan nanti’ ini bertujuan menghindari kebijakan yang memberatkan industri, tapi tetap memastikan negara mendapat manfaat optimal dari sumber daya alamnya.
“Feedback sudah ada, bila ada tanggapan kurang pas, kita membangun formulasi baru,” tambah Bahlil.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik daring pada 8 Mei, membahas besaran tarif, interval harga, masa transisi, dan dampaknya terhadap margin usaha. Pelaku usaha kini berada dalam kondisi ‘harap-harap cemas’ akan sebelum angka final ditetapkan.
Namun, penundaan ini juga menimbulkan pertanyaan: sampai kapan industri harus menunggu kepastian regulasi? Beberapa pengamat menilai ketidakpastian bisa memengaruhi investasi, terutama bagi perusahaan menengah dan kecil.
Bahlil meyakinkan, pengaturan PNBP bukan hanya soal fiskal.
“Ini bagian dari tata kelola sumber daya alam, agar pemanfaatan komoditas minerba memberi nilai tambah optimal bagi negara tanpa mengorbankan keberlanjutan industri,” ujarnya.
Dengan gaya ini, pemerintah tampak hati-hati tapi tegas: mendengar dulu, memutuskan kemudian. Sementara dunia usaha, menunggu dengan harap-harap cemas, apakah kebijakan final akan aduhai bagi investor atau bikin dagangan berat di meja mereka. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan