Beritabanten.com – Pengumpulan zakat di Indonesia bukan sekadar aktivitas sosial-keagamaan, melainkan bagian dari sistem yang diatur secara resmi oleh negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara terstruktur, profesional, dan akuntabel.
Adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sesuai regulasi tersebut hadir sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengoordinasikan pengumpulan dan pendistribusian zakat secara nasional.
BAZNAS melakukan pengumpulan zakat dengan prinsip transparansi, efisiensi, serta menjamin bahwa dana yang dihimpun benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak.
Aturan ini juga membuka ruang bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk berperan, selama tetap berada dalam koordinasi BAZNAS.
Namun, tantangan terbesar bukan terletak pada kerangka hukum, melainkan pada implementasi di lapangan.
Pengalaman BAZNAS menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi masih perlu ditingkatkan.
Banyak muzakki (orang wajib zakat) yang lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima, dengan alasan kedekatan emosional atau kurangnya kepercayaan terhadap lembaga.
Di sinilah pentingnya strategi edukasi publik yang berkelanjutan, agar masyarakat memahami bahwa zakat yang dikelola secara institusional memiliki dampak yang lebih luas dan terukur.
Selain itu, digitalisasi menjadi salah satu inovasi penting dalam pengumpulan zakat. BAZNAS telah memanfaatkan platform digital untuk memudahkan pembayaran zakat, mulai dari aplikasi mobile hingga kerja sama dengan perbankan dan fintech.
Langkah ini terbukti meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi muzakki, terutama generasi muda yang terbiasa dengan layanan berbasis teknologi.
Di sisi lain, transparansi laporan keuangan dan program juga menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. BAZNAS secara rutin mempublikasikan laporan pengelolaan zakat, termasuk audit independen, sebagai bentuk akuntabilitas.
Praktik ini sejalan dengan prinsip good governance yang diamanatkan oleh regulasi.
Ke depan, optimalisasi pengumpulan zakat membutuhkan sinergi antara regulasi yang kuat, inovasi teknologi, serta pendekatan sosial yang adaptif.
BAZNAS tidak hanya dituntut sebagai pengelola dana, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menggerakkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
Dengan potensi zakat nasional yang sangat besar, penguatan sistem pengumpulan yang sesuai regulasi dan berbasis pengalaman lapangan menjadi langkah strategis.
Jika dikelola dengan baik, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga solusi nyata bagi pembangunan ekonomi umat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan