Beritabanten.com – Dewan Pers menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai langkah maju.
Mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tersebut ditengarai akan memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.
“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.
Komaruddin mengaku masih mengkaji keputusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu secara utuh untuk melihat implikasinya pada mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers.
“Masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers saat ini sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri maupun Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan.
“Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya krimininalisasi dan teror terhadap jurnalis,” pungkas Komaruddin.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik yang sah tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila dipahami sempit.
Menurutnya, norma tersebut hanya memiliki kekuatan hukum jika diartikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan.
“Hak wartawan untuk menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dibatasi setelah mekanisme restorative justice yang diatur UU Pers ditempuh,” ujar Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01). (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan