Beritabanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai pelindung pekerja non formal dan rentan Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengaku hal tersebut sebagai respons atas Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (10/6/2025).
“Produk hukum ini sangat dibutuhkan bagi para pekerja non formal,” katanya dalam rilis resmi diterima redaksi pada Rabu 11 Juni 2025.
“Salah satu Raperda yang akan segera dibahas berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan inisiatif dari DPRD, dan karena itu terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum pembahasan dilakukan secara menyeluruh,” dia tambahkan.
Gubernur Andra katakan, bahwa hal tersebut sesuai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Serta pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2024.
Dalam rapat tersebut, dikatakan, terdapat Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Banten untuk melakukan intervensi langsung terhadap pekerja sektor informal dankelompok pekerja rentan, seperti pengemudi ojek daring, nelayan, petani, dan lainnya.
“Perda ini akan menjadi pondasi kebijakan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja non formal dan rentan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni juga mengungkapkan dirinya menerima sejumlah sarandan masukan dari anggota DPRD terkait percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda yang telah disahkan.
“Tadi kami juga mendapat masukan dari DPRD mengenai banyaknya Perda yang belumditindaklanjuti melalui penerbitan Pergub. Salah satunya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemprov Banten bersama DPRD akan segera melakukan pembahasan lanjutan gunamemastikan implementasi Perda tersebut dapat segera direalisasikan di lapangan.
“Kamiberkomitmen untuk bersama-sama menindaklanjuti Perda yang sudah disahkan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Gubernur Andra Soni. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan