Beritabanten.com – Proyeksi efisiensi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 era Presiden Prabowo Subianto tidak terjadi di Kabupaten Pandeglang.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang merilis Belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Pandeglang melebihi batas ketentuan. 30 persen.

Alokasi belanja pegawai terakhir sebesar Rp1,053 triliun setara dengan 39 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang.

Itu melanggar ketentuan nasional bahwa alokasi belanja pegawai dibatasi 30 persen dari APBD.

“Kewajibannya kita diminta hanya 30 persen, karena pegawai kita masih cukup banyak sehingga ada pelampauan dari Spending Mandatory,” kata Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, dikutip dari RRI, Selasa (27/5/2025)

“Jadi Spending Mandatory-nya itu 30 persen sekarang posisi kita diangka 39 persen,” dia tambahkan.

Dia beralasan, belanja melebihi ketentuan lebih disebabkan oleh wilayah Pandeglang yang luas sehingga membutuhkan ASN yang tidak sedikit.

“Belanja pegawai kita sekitar 39 persen dari APBD, karena wilayah luas dan pegawai kita juga banyak,” katanya.

Meski demikian, dirinya tetap mengakui adanya kebijakan efisiensi anggaran lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu dampaknya adalah pemangkasan komponen accres gaji untuk menyesuaikan anggaran.

“Masalah kita bukan cuma efisiensi, tapi ada hal lain yang perlu disesuaikan. Efisiensi ini kita manfaatkan untuk menyelesaikan masalah itu, salah satunya lewat pengurangan accres gaji,” ucapnya.

Karenya, kata dia, anggaran yang tersedia saat ini harus dimaksimalkan dan digunakan secara tepat.

“Disesuaikan saja, kalau enggak ada duit ya enggak usah macem-macem,” ujarnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com