Beritabanten.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Cilegon menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM).
Dukungan tersebut disampaikan melalui juru bicaranya, Sarbudin Sitorus, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baru-baru ini.
Meski menyambut baik perubahan nama dan arah baru yang akan diambil BPRSCM, Fraksi PAN menegaskan bahwa transformasi ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon.
“Kami mendukung perubahan ini, terutama jika BPRSCM bisa menghadirkan produk-produk berbasis syariah dan menjadi mitra strategis bank syariah lainnya. Tujuannya agar UMKM bisa mengakses pembiayaan tanpa beban yang memberatkan,” ujar Sarbudin dalam penyampaian pandangan fraksi.
Namun demikian, Fraksi PAN juga mempertanyakan kesiapan bisnis BPRSCM secara menyeluruh. Sarbudin menyoroti masih rendahnya kontribusi BPRSCM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, bahkan dalam dua tahun terakhir tidak ada deviden yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Apakah sudah ada kajian kelayakan bisnis terhadap pelayanan yang akan dikembangkan? Karena di dalam draft disebutkan perubahan ini bertujuan meningkatkan PAD, namun realisasinya masih sangat minim,” tambahnya.
Sorotan juga diberikan terhadap aspek permodalan. Dalam Raperda disebutkan bahwa BPRSCM membutuhkan modal sebesar Rp100 miliar, namun yang tersedia saat ini baru sekitar Rp60 miliar.
“Pertanyaannya, dari mana kekurangan Rp40 miliar itu akan dipenuhi? Apakah kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk menutupinya?” ungkap Sarbudin lebih lanjut.
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PAN menyatakan bahwa secara umum draft Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan, demi tercapainya tujuan utama perubahan nomenklatur, yakni meningkatkan kontribusi terhadap keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Walikota Cilegon Robinsar juga menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda lainnya, yaitu tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. Namun, pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada rapat selanjutnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan