Beritabanten.com — Suasana di Kantor Samsat Ciruas, Kabupaten Serang, memanas pada hari pertama program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai hari Kamis (10/4/2025).

Antrean panjang dan kericuhan terjadi di lokasi karena minimnya prosedur yang jelas dari petugas kepada masyarakat yang datang untuk mengikuti program tersebut.

Pemutihan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membebaskan denda pajak kendaraan, serta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Sayangnya, pada hari pertama pelaksanaan, kurangnya informasi dan arahan yang tepat membuat warga bingung dan kesal.

Beberapa warga mengaku sudah mengantre sejak pagi namun belum mendapatkan kepastian prosedur yang harus ditempuh.

“Saya datang dari jam 6 pagi, tapi sampai siang belum jelas alurnya bagaimana. Banyak yang tanya ke petugas tapi jawabannya muter-muter,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Samsat Ciruas belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kericuhan ini. Namun, warga diimbau untuk tetap memanfaatkan program ini hingga batas akhir 30 Juni mendatang, dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan menyisihkan anggaran pembayaran pajak sejak dini.

Pemerintah berharap masyarakat bisa tertib dan program ini berjalan lancar di hari-hari berikutnya. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com