Beritabanten.comMenteri PANRB Rini Widyantini bersepakat dengan Komisi II DPR RI untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diundur ke Oktober 2025.

Rini menjelaskan kesepakatan tersebut lahir karena ada motivasi bersama untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan sebagai pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN.

“Poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2025).

Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah untuk transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Dia mengutip UU No. 20/2023 tentang ASN, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

“UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing,” jelas dia.

Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini.

Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi.

Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

“Penyesuaian sebaga cara redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu untuk mendukung program prioritas nasional,” demikian dia menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com