Beritabanten.com – Proses pengadilan pemburu Badak Jawa dengan enam terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang diketuai oleh Handy Reformen Kacaribu sudah selesai.
Adapun putusannya adalah untuk terdakwa utama karena sebagai penembak utama bernama Sahru divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah uang Rp100 juta.
Sisanya dengan nama Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin, Karib dan leli divonis masing-masing 11 tahun penjara dan denda sejumlah uang Rp100 juta.
Diketahuai putusan tesebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena pertimbangan badak jawa sebagai satu spesies terancam punah dengan habitat terbatas di Taman Nasional Ujung Kulon.
Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga dan melindungi pelestarian badak Jawa dari kepunahan.
Keenam terdakwa juga dinyatakan terbukti dan sah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena memiliki senjata api jenis locok dan senjata jenis golok yang digunakan untuk membunuh serta memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Putusan hakim ini diapresiasi pula oleh advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia (APKSLI), yang menilai vonis telah memenuhi rasa keadilan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tentang penanganan perkara lingkungan hidup.
APKSLI juga berharap vonis ini bisa menjadi efek jera bagi pemburu badak Jawa dan peringatan bagi masyarakat untuk melindungi badak Jawa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan