Beritabanten.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Larangan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.

Camat Larangan, Nasrullah menyampaikan bahwa selain membuka layanan pada hari Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB, pihaknya juga mengadakan Pelayanan Adminduk Keliling selama tiga hari berturut-turut untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Hari ini, Pelayanan Adminduk Keliling dilaksanakan di Kelurahan Larangan Utara. Selanjutnya, pada Rabu, 12 Februari, layanan akan berlangsung di Kantor Kelurahan Cipadu, dan pada Kamis, 13 Februari, di Kantor Kelurahan Cipadu Jaya,” ujar Nasrullah, Selasa (11/2/25).

Dalam program ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, perekaman KTP-el, pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Program ini hadir untuk membantu masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu ke kantor kelurahan atau kecamatan guna mengurus administrasi kependudukan,” jelasnya.

Nasrullah mengajak seluruh warga Kecamatan Larangan untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Jangan lewatkan program ini! Lengkapi dokumen kependudukan Anda dan jadilah warga yang tertib administrasi,” serunya.

Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Akta Kelahiran

– Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah/Akta Perkawinan atau SPTJM Perkawinan

Perekaman e-KTP (Pemula)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi Akta Kelahiran

Updating Kartu Keluarga dan KTP

– Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP

– Fotokopi Buku Nikah

– Fotokopi Surat Keterangan Kerja (jika ada perubahan jenis pekerjaan)

– Fotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)

– Fotokopi Surat Keterangan Pemuka Agama (jika ada perubahan agama)

Aktivasi IKD

– Smartphone (Android/iOS)

– NIK

– Email aktif

– Nomor handphone

Aktivasi KIA

– Fotokopi Akta Kelahiran

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Foto 3×4 (untuk anak usia di atas 5 tahun)

Dengan adanya Pelayanan Adminduk Keliling ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Larangan semakin mudah dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor kecamatan. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com