Beritabanten.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap buronan kasus narkoba berinisial DBR pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman DBR yang berada di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Tim yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan DBR di rumahnya,” ujar Syahron dalam keterangannya pada Kamis, 23 Januari 2025.

Setelah penangkapan, DBR langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Syahron menyebut DBR bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses tersebut.

DBR diketahui merupakan terpidana kasus narkoba dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012.

proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, DBR sempat dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Namun, putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh pihak penuntut umum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti bersalah atas tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com