Beritabanten.com – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di depan penginapan di Jalan Mayjend Soetoyo, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yaitu RI (20) dan HT (24).
Keduanya berasal dari Kampung Kebon Cau, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penangkapan berawal saat Satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap RI. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sebuah handphone merek Redmi 12 milik RI yang disimpan dalam kantong celananya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa RI diminta oleh HT untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial OI yang sebelumnya telah memesan sabu dari HT.
Berdasarkan informasi tersebut, HT kemudian juga diamankan di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan terhadap HT, ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisi sabu serta sebuah handphone merek Oppo A16 milik HT.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa HT memperoleh sabu tersebut dari pelaku lain berinisial BO yang kini masih dalam pengejaran (DPO). HT membeli tiga paket sabu seharga Rp 2.000.000,- dan selanjutnya berperan dalam mendistribusikan barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
– 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto ± 0,68 gram dan netto ± 0,49 gram (dari pelaku RI)
– 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto ± 2,29 gram dan netto ± 2,01 gram (dari pelaku HT)
– 1 unit handphone merek Redmi 12 warna hitam (milik RI)
– 1 unit handphone merek Oppo A16 warna silver (milik HT)
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan