Beritabanten.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera memberlakukan masa kahar (force majeure) pada sistem administrasi pajak Coretax, yang baru saja diterapkan pada 1 Januari 2025.
Permintaan ini muncul setelah sistem Coretax menghadapi sejumlah kendala signifikan yang menghambat kelancaran implementasinya.
Hingga 16 hari pasca-implementasi, IKPI mencatat berbagai masalah, mulai dari server DJP yang sering error, menu yang belum dapat diakses, pengajuan sertifikat elektronik PIC yang bermasalah, hingga ketidaksesuaian data dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 34 masalah terkait Coretax telah dilaporkan oleh IKPI ke DJP pada 14 Januari 2025.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, mengatakan bahwa pemerintah atau DJP sebaiknya mengeluarkan kebijakan force majeure bagi Wajib Pajak (WP) selama sistem Coretax belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
“Dengan adanya masa kahar, DJP bisa membebaskan sanksi-sanksi perpajakan yang timbul akibat keterlambatan pembuatan faktur pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak, karena keterlambatan tersebut disebabkan oleh aplikasi Coretax yang belum berjalan optimal,” jelas Pino.
Pino menambahkan bahwa, pada tahap awal ini, WP dan konsultan pajak baru menjalankan sebagian kewajiban perpajakan, yakni terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara kewajiban lainnya seperti PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) belum dapat dilaksanakan.
Terkait kewajiban PPN, DJP telah memberikan kelonggaran melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak.
Dalam peraturan tersebut, WP diberikan masa transisi tiga bulan, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, untuk menjalankan kewajiban perpajakan terkait pembuatan faktur pajak.
“Selama masa transisi, WP masih bisa mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif 12% atau 11%, tergantung pada jenis barang yang dijual,” ujar Pino.
Walaupun DJP telah berusaha keras untuk mengatasi masalah ini, Pino menyatakan bahwa tekanan tetap ada karena kewajiban perpajakan lainnya yang juga harus dipenuhi oleh WP.
Secara keseluruhan, Pino mengapresiasi penerapan Coretax sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan menjadi lebih modern, akurat, dan terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk bekerja secara real-time melalui online, memungkinkan WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan kapan saja dan di mana saja, selama terhubung dengan internet.
Coretax juga terintegrasi dengan berbagai entitas, termasuk 106 bank, 9 entitas Kementerian Keuangan, 190 kementerian dan lembaga, serta 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, yang memungkinkan pengumpulan dan pengolahan data perpajakan secara lebih efektif.
“Memang, 16 hari setelah penerapan Coretax, banyak kendala yang ditemui, seperti yang terjadi pada setiap sistem baru. Namun, diharapkan masalah-masalah ini bisa segera diselesaikan,” pungkas Pino. (Chk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan