Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto, membuka suara mengenai penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam rapat yang digelar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menjelaskan bahwa barang mewah yang dimaksud adalah barang yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat atas atau berada, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang bernilai sangat tinggi.
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan memengaruhi barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dipakai masyarakat. Barang-barang sehari-hari tersebut tetap akan dikenakan PPN 11% yang sudah berlaku sejak 2021.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku,” jelasnya.
Prabowo juga menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% termasuk dalam kategori barang mewah, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, antara lain rumah mewah, apartemen, balon udara, pesawat udara pribadi, serta kapal pesiar mewah.
Dengan penjelasan ini, Presiden Prabowo berharap masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN yang hanya berlaku pada barang-barang mewah dan tidak berdampak pada barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan